**Borneonews - Jakarta**, Panitia Khusus Penyelenggaraan Haji saat ini sedang melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan merencanakan untuk memanggil kembali Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Rapat ini menjadi momen penting bagi Pansus Haji DPR untuk membahas berbagai isu terkini seputar pelaksanaan haji di tahun 2024.
Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, menyatakan bahwa pemanggilan Menteri Agama merupakan salah satu agenda yang dibahas dalam pertemuan internal mereka. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPR/MPR RI di Jakarta. Dalam pernyataan melalui pesan singkat, Wisnu Wijaya menjelaskan, Hari ini dibahas di internal pansus.
Rencana pemanggilan Menteri Agama ini dipicu oleh adanya polemik mengenai pelaksanaan ibadah haji yang dijadwalkan untuk tahun 2024. Wisnu mengungkapkan bahwa dia merasa sangat menyayangkan respons Menteri Agama yang tampak mengabaikan itikad baik dari Pansus Angket Haji DPR dalam meminta klarifikasi mengenai dugaan penyimpangan terkait kuota haji sebelumnya.
Dia menambahkan, Secara prinsip, pansus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga kesempatan yang diberikan oleh pansus seharusnya bisa digunakan dengan baik oleh Menag untuk meluruskan berbagai dugaan penyimpangan terkait pengalihan kuota haji tambahan, bila memang yang bersangkutan berkeyakinan demikian.
Dalam kesempatan selanjutnya, jika Menteri Agama bersedia hadir dalam RDPU yang dilaksanakan oleh Pansus Haji, pihaknya berencana untuk mendalami lebih jauh mengenai isu pengalihan kuota tambahan yang saat ini tengah menjadi perdebatan. Wisnu Wijaya menyatakan, Kami ingin mengonfirmasi siapa pihak yang berinisiatif membagi kuota tambahan menjadi 50:50. Apakah itu atas inisiatif pribadi Menag, atas sepengetahuan Menag tetapi inisiatifnya dilakukan oleh bawahannya, atau dilakukan oleh bawahan Menag di luar sepengetahuan Menag. Poin-poin ini yang hendak kita eksplorasi.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah tudingan bahwa dirinya telah mangkir dari Rapat Panitia Khusus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI. Ia mengklaim bahwa dirinya belum menerima surat panggilan yang menyatakan kehadirannya. Oleh karena itu, Yaqut mengaku tidak mengetahui alasan di balik pernyataan yang menyebutkan bahwa dirinya telah mangkir sebanyak dua kali dari agenda Pansus Angket Haji tersebut. Ia pun menyarankan agar kebenaran mengenai surat panggilan itu dapat diperiksa di kesekretariatan DPR.
Terlepas dari itu, penyelenggaraan haji di tahun 2024 sendiri menghadapi sejumlah catatan negatif. Salah satu catatan yang mencolok adalah terdapatnya 3.503 calon haji khusus yang tidak memiliki masa tunggu atau dengan kata lain, berangkat pada musim haji 2024 tanpa antrian. Hal ini menggugah perhatian berbagai pihak terkait bagaimana keberlanjutan dan transparansi dalam pelaksanaan ibadah haji ke depan.
ANTARA
Pansus Haji DPR Rencanakan Pemanggilan Menteri Agama Yaqut
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Komentar (0)
Memuat komentar…







