**Borneonews - Semarang**, Aparat kepolisian telah menetapkan sepuluh individu sebagai tersangka dalam kasus perjudian yang melibatkan sebuah tempat yang diduga berfungsi sebagai kasino di Jalan Puri Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah. Penetapan tersangka dilakukan setelah penggerebekan yang berhasil mengamankan total dua belas orang.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan dalam konferensi pers yang diadakan di Semarang pada hari Senin. Irwan menjelaskan peran masing-masing tersangka yang beragam, seperti pemodal, pengawas, petugas keamanan, serta peran penting lainnya dalam operasional rumah judi tersebut.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di lantai tiga tempat karaoke bernama Babyface, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antara barang bukti tersebut ditemukan uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, yang diduga merupakan modal yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian, khususnya permainan *baccarat*, selama lebih kurang satu minggu.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Irwan, rumah judi tersebut mulai beroperasi pada tanggal 29 Agustus 2024. Namun, setelah beberapa hari, usaha tersebut diminta untuk ditutup oleh pihak berwenang. Meskipun demikian, pengelola kasino ini nekat membuka kembali operasionalnya pada tanggal 16 September 2024, yang akhirnya berujung pada penggerebekan oleh petugas pada tanggal 20 September 2024.
Dari informasi yang diperoleh, pengelola kasino mengungkapkan bahwa para tamu yang datang ke tempat tersebut mendapatkan informasi melalui metode *word of mouth*. Selain itu, banyak pengunjung yang datang juga berasal dari luar kota Semarang, menunjukkan bahwa kegiatan ini menarik perhatian masyarakat luas.
Para tersangka kini dihadapkan pada berbagai tuduhan yang serius, dengan penerapan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perjudian. Dengan demikian, tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi aktivitas perjudian ilegal di wilayah tersebut.
ANTARA
Sepuluh Tersangka Ditangkap dalam Kasus Kasino di Semarang
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







