PADANG –
**Borneonews - Pasaman Barat**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, memberikan penegasan yang jelas kepada bupati petahana atau *incumbent* yang akan ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka dilarang untuk memanfaatkan fasilitas yang berhubungan dengan jabatannya selama periode cuti di luar tanggungan negara. Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar, menyatakan bahwa larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Dia menekankan bahwa penggunaan fasilitas jabatan selama masa kampanye adalah hal yang tidak diperbolehkan. Hal ini dinyatakan secara spesifik dalam Pasal 70 ayat 3 huruf a dan b, di mana disebutkan bahwa para pejabat seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama harus mematuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya. Fasilitas yang dimaksud mencakup rumah dinas, kendaraan dinas, dan berbagai bentuk fasilitas lain yang berasal dari anggaran negara. Wanhar menjelaskan bahwa jika larangan ini dilanggar, akan ada konsekuensi sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 5 dalam Undang-Undang yang sama, di mana calon petahana yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menegaskan pentingnya larangan ini bagi semua calon petahana. “Sanksinya sangat tegas. Kami berharap hal ini menjadi perhatian serius bagi para calon,” tegasnya. Berkaitan dengan Pasaman Barat, surat cuti di luar tanggungan negara untuk bupati petahana sudah dikeluarkan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, pada 13 September 2024. Surat tersebut menyatakan bahwa masa cuti dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Selama periode ini, bupati dilarang menggunakan fasilitas jabatan. Syarif Hidayatullah, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pasaman Barat, mengatakan bahwa mereka telah menerima surat tersebut. Dalam surat juga diumumkan bahwa Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto, akan bertugas sebagai pelaksana tugas bupati selama bupati menjalani cuti. Untuk Pilkada 2024 di Pasaman Barat, terdapat empat pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU setempat. Keempat pasangan tersebut adalah Hamsuardi-Kusnadi, yang didukung oleh Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golongan Karya (Golkar). Pasangan berikutnya adalah Yulianto-M.Ihpan, yang didukung oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selain itu, ada pasangan Daliyus K-Heri Miheldi yang didukung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat. Terakhir, pasangan Jailani-Syamsul Bahri diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai NasDem. ANTARA