**Borneonews - Palangka Raya**, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa kuota untuk tabung gas elpiji tiga kilogram bersubsidi di wilayah tersebut dipastikan akan mencukupi hingga akhir tahun 2024.
Kepala ESDM Kalteng, Vent Christway, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan sebanyak 61.197 metrik ton elpiji tiga kilogram bersubsidi untuk Kalteng, yang diyakini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun ini. Oleh karena itu, pemerintah daerah menyerukan kepada masyarakat agar tetap tenang dan bijak dalam melakukan pembelian elpiji bersubsidi, sesuai dengan penggunaannya yang seharusnya.
Menanggapi beredarnya informasi mengenai kelangkaan elpiji tiga kilogram dalam beberapa waktu belakangan, Dinas ESDM Kalteng bersama dengan sejumlah instansi terkait telah membentuk tim pengawasan yang turun langsung ke lapangan. Tim ini tidak hanya terdiri dari pegawai ESDM, tetapi juga melibatkan Tim Monitoring dan Pengawasan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Palangka Raya, serta Tim dari PT Pertamina Patraniaga.
Vent menjelaskan bahwa tim tersebut melakukan verifikasi di berbagai lokasi. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa tidak ada kelangkaan stok elpiji tiga kilogram bersubsidi, baik di tingkat agen maupun pangkalan di beberapa titik di Palangka Raya. Misalnya, saat tim memeriksa Pangkalan di kawasan Jalan Rajawali Kelurahan Bukit Tunggal, Jalan G. Obos Kelurahan Palangka, dan Jalan Turi Kelurahan Panarung, mereka menemukan bahwa pengiriman serta stok tersedia tanpa kendala.
Namun, setelah pemantauan di beberapa pangkalan dan agen, tim menemukan beberapa kios dan toko yang seharusnya tidak menjadi titik serah terakhir untuk elpiji tiga kilogram mengalami kelangkaan. Hal ini mencerminkan bahwa di tempat-tempat tersebut bukan merupakan lokasi yang diatur oleh regulasi untuk penjualan elpiji bersubsidi. Menurut Vent, di setiap pangkalan saat ini sudah diterapkan sistem pencatatan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara daring yang bertujuan untuk memperlancar pendistribusian.
Selanjutnya, ia merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 yang mengatur tentang kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak dan Gas. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan niaga LPG, dalam hal ini PT Pertamina Patraniaga, memiliki tanggung jawab untuk menyediakan dan mendistribusikan LPG bersubsidi. Oleh karena itu, menurut aturan yang berlaku, titik serah terakhir untuk elpiji tiga kilogram bersubsidi adalah pangkalan, bukan kios atau toko.
Vent juga menekankan pentingnya menjaga Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji tiga kilogram bersubsidi dan meminta masyarakat untuk membeli elpiji hanya di pangkalan resmi atau pada operasi pasar yang diselenggarakan oleh pemerintah. Ke depannya, koordinasi juga akan dilakukan dengan Pertamina agar setiap pangkalan dipasang totem atau lambang LPG di depan lokasi mereka, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengenali dan menemukan pangkalan resmi untuk pembelian elpiji.
ANTARA
Kuota Elpiji Tiga Kilogram di Kalteng Aman Hingga 2024
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Komentar (0)
Memuat komentar…







