**Borneonews - Kalimantan Utara**, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) berhasil mencegah penyelundupan ikan ilegal yang berasal dari Malaysia ke Indonesia. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Tarakan, Kalimantan Utara.
Menurut Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal PSDKP KKP, tim yang bertugas di Tarakan melakukan penegahan terhadap sebuah kapal yang berupaya memasukkan ikan ke Pulau Sebatik. Kapal tersebut tidak memiliki izin dan menggunakan dua bendera, yaitu bendera Indonesia saat berlayar masuk ke Indonesia dan bendera Malaysia saat berlayar ke Malaysia. Kejadian ini mencerminkan pelanggaran yang jelas, mengingat tidak adanya dokumen yang menyertai pengangkutan ikan tersebut.
Ikan-ikan hasil penyitaan dari kegiatan ilegal ini rencananya akan disalurkan kepada yayasan yatim piatu yang berlokasi di sekitar daerah penangkapan, sebagai bentuk kepedulian KKP yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
Sementara itu, Teuku Elvitrasyah, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, menjelaskan bahwa terdapat dua indikasi pelanggaran terkait dengan pengawasan pemasukan ikan secara ilegal tersebut. Pertama, pelaku tidak menggunakan izin untuk mengangkut ikan, yang dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 26 Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, ada potensi penerapan Pasal 88 Undang-Undang Perikanan yang berkaitan dengan produk perikanan. Dia menegaskan bahwa investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana yang memenuhi syarat.
Pengawas perikanan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyelundupan ikan dari Malaysia. Setelah menerima laporan tersebut, persiapan dilakukan menuju Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Di lokasi itu, pihak PSDKP mengawasi dengan seksama, dan ketika kapal tersebut memasuki perairan Indonesia, mereka segera melakukan pengejaran dan menghentikannya. Sayangnya, semua ikan yang dibawa oleh pelaku tidak dilengkapi dengan dokumen sertifikat kesehatan.
Langkah penindakan ini diambil sebagai respons terhadap keresahan masyarakat serta kekhawatiran pelaku usaha di Indonesia terkait dengan kegiatan kapal-kapal yang membawa ikan secara ilegal dari Malaysia.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di lapangan, jenis ikan yang diselundupkan merupakan ikan pelagis yang juga dapat ditemukan di perairan Indonesia. Diperkirakan sebagian ikan tersebut dibawa ke Malaysia dan dijual di area perbatasan.
Ditjen PSDKP KKP berkomitmen untuk menjaga keamanan perairan Indonesia dengan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Mereka bertekad untuk mencegah terjadinya pencurian ikan di wilayah perbatasan, termasuk di Tarakan, Kalimantan Utara.
Pung Nugroho Saksono menegaskan, Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus berkarya untuk menjaga kedaulatan bangsa ini dalam hal pelanggaran terhadap sumber daya kelautan dan perikanan.
ANTARA
KKP Gagalkan Penyelundupan Ikan Ilegal dari Malaysia ke Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gerindra Barito Timur Dorong Kader Perkuat Peran di Tengah Masyarakat
Kualitas Udara Memburuk, Ratusan Warga Pangkalan Bun Manfaatkan Rumah Oksigen KIM?
Kapuas Masuk Tiga Daerah di Kalteng yang Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG
Angka Kecelakaan Naik 10,4 Persen, Polres Kapuas Gelar Operasi Patuh Telabang Selama Dua Pekan
Yuas Elko Minta Agen dan Pangkalan Elpiji 3 Kilogram di Kalteng Diawasi
Truk Bermuatan Besi Bekas Terbalik di Tikungan Jalan Trikora Banjarbaru
Komentar (0)
Memuat komentar…







