PALU –
**Borneonews - Banggai, Sulawesi Tengah**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah baru-baru ini melakukan penyerahan 15 sertifikat hak cipta dan merek kepada masyarakat yang berada di Kabupaten Banggai. Kepala Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa penyerahan sertifikat tersebut adalah bentuk pengakuan terhadap kreativitas dan inovasi yang telah dihasilkan oleh masyarakat. Sertifikat ini juga berfungsi memberikan perlindungan hukum bagi hak cipta creations mereka. Proses penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, yang didampingi oleh Hermansyah Siregar. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, menandakan dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan produk lokal. Hermansyah menambahkan bahwa penyerahan hak cipta ini mencerminkan komitmen Kemenkumham untuk mendorong masyarakat agar terus berkarya dan menggali potensi yang ada. Ia menekankan, perlindungan hukum yang diberikan akan semakin memotivasi para pencipta untuk menghasilkan karya-karya yang bermanfaat serta dapat dikelola untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Lebih jauh, diharapkan bahwa keberadaan sertifikat hak cipta ini bisa menambah nilai ekonomi produk dan karya, serta berimplikasi positif bagi perekonomian masyarakat setempat. "Keberagaman karya yang mendapatkan perlindungan hak cipta ini mencakup inovasi layanan, merek usaha, hingga karya tulis," ungkapnya, menunjukkan betapa kaya budaya dan kreativitas masyarakat Kabupaten Banggai. Di sisi lain, Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, juga mengungkapkan rasa senangnya atas diterbitkannya sertifikat hak cipta dan merek ini. Ia melihat momen tersebut sebagai kesempatan penting bagi masyarakat Kabupaten Banggai untuk meningkatkan nilai ekonomi dari setiap usaha dan hasil karya mereka. “Saya sangat menghargai upaya DJKI dan Kemenkumham Sulawesi Tengah dalam memberikan dukungan kepada masyarakat di daerah kami. Diharapkan, sertifikat hak cipta ini bisa menjadi pemacu pertumbuhan industri kreatif dan menambah nilai pada produk-produk lokal,” tuturnya. ANTARA