**Borneonews - Sukabumi**, Humas PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, memberikan penjelasan terkait dengan kasus seorang pria lanjut usia yang menjadi korban kecelakaan dengan Kereta Api Dinas 1 (KAD1) di wilayah Kampung Bandan-Sukabumi. Insiden tragis ini terjadi pada Minggu, 22 September, sekitar pukul 18.25 WIB di Km 45+500 petak jalan Cibadak-Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui sambungan telepon, Ixfan menjelaskan bahwa masinis KAD1/12096 melaporkan bahwa kejadian berlangsung saat korban, yang diidentifikasi bernama Ali, berumur 87 tahun, diduga tidak mendengar semboyan 35 atau suara klakson lokomotif ketika ia berusaha menyeberangi perlintasan kereta api. Kejadian tersebut berlangsung di Kampung Talanjung, Desa Lembursawah, Kecamatan Cicantayan.
Lebih lanjut, Ixfan menyatakan bahwa masinis telah melaksanakan prosedur standar operasional (SOP) keselamatan dengan membunyikan klakson secara berulang kali ketika melihat korban hendak menyeberang. Selain itu, kecepatan kereta juga telah dikurangi untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Namun, karena korban tidak mendengar bunyi klakson, ia tidak menyadari bahaya yang menghampirinya.
Karena jarak antara korban dan kereta api sudah terlalu dekat, kecelakaan tersebut tidak dapat dihindari. Tubuh korban terserempet oleh KAD1 dan terpental hingga beberapa meter. Akibat kecelakaan ini, korban mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Jasatnya kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Sekarwangi di Cibadak.
Setelah menyadari adanya insiden tersebut, masinis melakukan pemberhentian darurat untuk memeriksa kondisi kereta. Setelah memastikan bahwa semuanya aman, ia melanjutkan perjalanan dan melakukan koordinasi dengan Petugas Keamanan Dalam di Stasiun Karang Tengah, Kecamatan Cibadak. Ixfan menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam untuk keluarga korban.
PT KAI Daop 1 Jakarta menyatakan komitmen untuk menjaga keselamatan penumpang dan masyarakat umum. Mereka secara rutin melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih sadar dan tidak beraktivitas di jalur kereta api, sehingga dapat mengurangi risiko kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, Ixfan mengingatkan pentingnya kewaspadaan saat melewati perlintasan kereta api, terutama yang tidak dilengkapi dengan pintu. Sebelum menyeberang, masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa tidak ada kereta yang sedang melintas.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas lain yang dapat membahayakan keselamatan di area tersebut. Pihak PT KAI juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dan instansi terkait dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sebagai sarana transportasi publik.
Jika masyarakat menemukan potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta api, mereka dapat melaporkannya kepada petugas stasiun terdekat atau menghubungi pusat layanan telepon KAI di nomor 121. Warga juga memiliki opsi untuk melaporkan informasi melalui aplikasi WhatsApp di nomor 08111-2111-121, serta melalui email cs@kai.id atau media sosial KAI121.
Di sisi lain, Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Fiekry Adi Perdana, mengonfirmasi bahwa korban meninggal dunia dengan luka parah pada kepala dan wajah, serta mengalami luka serut di kaki kanan. Kecelakaan ini bermula ketika korban berusaha menyeberang dari kanan ke kiri perlintasan kereta, saat bersamaan KAD1/12096 melaju dari arah Bogor menuju Sukabumi. Karena jarak yang terlalu dekat, kecelakaan itu pun tak dapat dihindari.
ANTARA
Kecelakaan Mengakibatkan Pria Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Komentar (0)
Memuat komentar…







