BANTEN –
**Borneonews - Tangerang**, Polres Metro Tangerang Kota baru-baru ini berhasil menggagalkan rencana tawuran yang melibatkan delapan remaja pelajar yang tengah mempersiapkan diri untuk berkonflik. Dalam upaya tersebut, mereka ditemukan membawa senjata tajam (*sajam*). Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, menjelaskan bahwa kedelapan remaja ini diamankan pada dua lokasi berbeda. Salah satu lokasi adalah Kampung Baru, yang terletak di Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci. Lokasi kedua merupakan area pemakaman di Jalan Pengayoman Selatan, Buaran Indah, Kota Tangerang. Identitas remaja yang ditangkap mencakup MB (15), AR (15), A (16), D (16), DF (16), E (17), DM (21), dan S (18). Semua remaja ini diketahui sebagai pemilik senjata tajam yang berhasil disita dalam penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Proses hukum akan diterapkan kepada mereka yang membawa senjata tajam, tambah Kompol Aryono. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk celurit, pedang, sepeda motor, serta ponsel yang digunakan remaja untuk berkomunikasi dan merencanakan tawuran melalui berbagai saluran media sosial. Kompol Aryono menjelaskan, tindakan preventif ini dilakukan menyusul adanya laporan mengenai rencana tawuran yang berkembang. Untuk mencegah bentrokan berbahaya ini, pihak kepolisian melakukan patroli rutin di kawasan tersebut. Kepolisian Resor Metro Tangerang mampu secara efektif mencegah bentrokan yang melibatkan remaja pelajar di beberapa titik di Kota Tangerang, sebuah upaya yang dijalankan dalam seminggu terakhir. Selain itu, remaja lain yang berada di tempat kejadian saat penangkapan tidak ditahan, namun telah dikembalikan kepada orangtua mereka. Mereka melalui proses pembinaan dan pendataan, serta disyaratkan untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi tindakan serupa di masa depan. Terhadap kedelapan remaja tersebut, Polres Metro Tangerang menetapkan dakwaan sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terutama merujuk pada Pasal 2 ayat (1). Upaya hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus mengedukasi para pelajar tentang risiko dan bahaya yang ditimbulkan dari tindakan kekerasan. ANTARA