JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah daerah masih menunjukkan ketergantungan yang tinggi terhadap keuangan dari pemerintah pusat. Ia menekankan bahwa hal ini perlu menjadi perhatian, mengingat potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang masih terbatas dan harus ditingkatkan. Sri Mulyani menjelaskan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) terkait Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) 2024, bahwa sejauh ini, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) mempunyai peran dominan dalam pendanaan pemerintah daerah. Penekanan disampaikan untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat mengurangi ketergantungan tersebut. Dalam upaya tersebut, penting bagi pusat dan daerah untuk melakukan sinkronisasi kebijakan. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pengembangan Bagan Akun Standar (BAS) melalui pemanfaatan platform digital untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi. Lebih lanjut, pemerintah juga berupaya memperkuat perpajakan daerah melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan kekuatan pajak lokal (*local taxing power*) yang lebih besar kepada pemerintah daerah. Sri Mulyani menyatakan bahwa peningkatan potensi pajak daerah dan retribusi sangat penting, sekaligus menjaga iklim investasi. Ia mengungkapkan, saat ini rasio pajak daerah telah mencapai level 3 persen, namun diharapkan dapat ditingkatkan hingga 300 persen, mengingat posisi *local taxing power* yang saat ini berada di level 1,3 persen. Dengan kondisi ini, pemerintah daerah tetap sangat bergantung pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui berbagai transfer. Menteri Keuangan berharap bahwa peningkatan rasio pajak lokal tidak mengurangi semangat investasi di daerah, melainkan justru akan memperkuat tata kelola yang ada di pemerintah daerah. Di samping itu, ia juga menekankan pentingnya intervensi administrasi perpajakan dari pemerintah pusat yang perlu diperkuat. Oleh karena itu, saat ini pemerintah sedang melaksanakan modernisasi administrasi perpajakan melalui digitalisasi dan perbaikan infrastruktur untuk meningkatkan efektivitas pajak. ANTARA