**Borneonews - Jakarta**, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah untuk melakukan konsultasi publik yang lebih mendalam sebelum menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Peraturan ini berkaitan dengan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk pangan olahan.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menjelaskan pentingnya konsultasi publik tersebut untuk mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi para pengusaha dalam penerapan regulasi baru, termasuk pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis. Menurut Shinta, Apindo telah memberikan masukan kepada Kementerian Kesehatan, menekankan perlunya pendekatan transisi yang bertahap dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Shinta mengungkapkan bahwa para produsen memerlukan waktu yang cukup untuk menyesuaikan produk mereka sesuai dengan peraturan yang baru. Hal ini disebabkan perubahan formula produk tidak dapat dilakukan secara instan dan memerlukan proses yang signifikan. "Aturan ini tidak bisa langsung diterapkan. Dalam kondisi saat ini, kami juga tidak ingin menambah beban," ujarnya.
Lebih lanjut, Shinta menekankan bahwa tujuan dari penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Meski demikian, ia menyatakan bahwa edukasi publik merupakan langkah penting untuk mendorong masyarakat mengubah perilaku konsumsi mereka. "Kita perlu melakukan sosialisasi agar masyarakat mengerti mengapa pembatasan GGL ini harus diterapkan," tambahnya.
Apindo juga meminta agar pemerintah melakukan riset yang mendalam untuk memastikan efektivitas dari pembatasan kandungan GGL ini. "Kita tidak bisa hanya membandingkan dengan negara-negara maju. Kita harus melakukan riset internal untuk menentukan apakah penerapan aturan ini benar-benar akan membantu melindungi kesehatan masyarakat. Jika tidak, semuanya akan sia-sia," ungkapnya.
Dia juga menegaskan perlunya persiapan dan konsultasi yang lebih banyak terlebih dahulu, khususnya dengan para pelaku usaha, sebelum aturan ini bisa benar-benar dilaksanakan.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, disahkan pada 26 Juli 2024. Regulasi ini ditujukan untuk menjawab sejumlah tantangan kesehatan, salah satunya mengenai kandungan gula, garam, dan lemak dalam makanan.
Regulasi ini juga diterbitkan sebagai respons terhadap permasalahan kesehatan seperti diabetes, yang merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Menurut Kementerian Kesehatan, diabetes dan penyakit terkait lainnya seperti penyakit jantung dan stroke menjadi penyebab utama beban dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
ANTARA
Apindo Minta Konsultasi Publik Sebelum Aturan Cukai Diterapkan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Komentar (0)
Memuat komentar…







