**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) berkomitmen untuk mengawasi dan melindungi pulau-pulau terluar di Indonesia. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya insiden seperti yang terjadi pada kasus Sipadan-Ligitan.
Menurut Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, kehadiran KKP di pulau-pulau tersebut sangat penting. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa wilayah-wilayah tersebut tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia menyatakan, "Jika kita membiarkan hal ini terjadi tanpa tindakan, maka yang tersisa hanyalah kenangan. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menjaga pulau-pulau terluar ini."
Pung juga menjelaskan berbagai modus yang digunakan oleh pihak asing untuk mengklaim pulau-pulau terluar di Indonesia, seperti yang pernah terjadi pada kasus Sipadan dan Ligitan. Contohnya, pulau tersebut dikelola oleh penanam modal asing (PMA) dan karyawan yang bekerja di sana adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Seiring waktu, para karyawan WNI ini di-PHK secara bertahap hingga tidak ada lagi orang Indonesia yang tinggal di pulau tersebut. Akibatnya, pulau tersebut dapat dengan mudah diklaim menjadi milik asing berdasarkan data statistik yang mereka buat sendiri.
Lebih lanjut, Pung Nugroho mengingatkan semua pihak untuk tetap mendukung pariwisata bahari namun juga harus waspada terhadap upaya-upaya ilegal untuk mengklaim pulau-pulau terluar Indonesia oleh pihak asing. Ia mengingatkan, Jika pulau tersebut dikuasai sepenuhnya oleh orang asing, mereka akan mengklaimnya sebagai milik mereka dengan menyusun data statistik yang mungkin tidak bisa kita bantah. Data yang mereka miliki bisa mencakup informasi sederhana seperti jumlah pohon kelapa, jenis batuan, hingga detail tentang bahan-bahan yang digunakan untuk konstruksi.
Kasus Sipadan-Ligitan menjadi pelajaran berharga ketika Indonesia menghadapi persengketaan dengan Malaysia tentang kepemilikan dua pulau yang terletak di Selat Makassar. Pulau Sipadan terletak di koordinat 4°6?52.86??N 118°37?43.52??E dan Pulau Ligitan di 4°9?N 118°53?E. Sengketa ini akhirnya dibawa ke Mahkamah Internasional dan diputuskan berpihak kepada Malaysia.
Mengingat pengalaman tersebut, pihak pemerintah dan masyarakat Indonesia bersatu untuk mencegah insiden serupa terulang di pulau-pulau terluar lainnya. Kementerian Kelautan dan Perikanan juga baru-baru ini melakukan penyegelan terhadap dua resor di gugusan Kepulauan Maratua, yang berada di Berau, Kalimantan Timur. Tindakan tersebut diambil karena kedua resor, yakni PT MID dan PT NMR, tidak memiliki dokumen izin untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Kepulauan Maratua, sebagai salah satu gugusan pulau terluar di Indonesia, memerlukan perhatian dan pengawasan yang lebih intensif dari pemerintah. Oleh karena itu, KKP berupaya untuk mengamankan pulau-pulau tersebut demi menjaga kedaulatan negara.
ANTARA
KKP Jaga Pulau Terluar Indonesia untuk Cegah Klaim Asing
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Kemenpar-BPOLBF Gandeng Agen Wisata Tiongkok Perluas Pasar Labuan Bajo
Mendagri Prancis: Ribuan Orang Ditahan saat Demonstrasi Lanjutan
Dua Tunggal Putri Indonesia Gagal ke Final Indonesia Masters
Menperin Yakin Produk UMKM Ramah Lingkungan RI Tembus Pasar Global
Komentar (0)
Memuat komentar…







