BORNEONEWS, Kobar - Ada potensi penyalahgunaan salinan KTP dukungan calon independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Untuk maju lewat jalur perseorangan atau nonpartai dalam Pilkada. Tiap calon pasangan perseorangan harus memenuhi jumlah dukungan tertentu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dukungan berupa salinan kartu tanda penduduk (KTP) yang dikumpulkan dari warga. Namun mekanisme tersebut menyisakan celah. Sebab, pengumpulan salinan KTP warga itu bisa jadi didapat dari penyalahhgunaan.
Seorang warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Fajar, mengaku sedikit khawatir akan adanya penyalahgunaan salinan KTP warga dalam pengumpulan dukungan syarat bakal calon pasangan perseorangan yang akan maju dalam Pilkada Kobar 2017. Sebab, menurutnya, tidak menutup kemungkinan para calon pasangan perseorangan memperoleh salinan KTP bukan dari pemilik KTP. Namun dari pihak atau lembaga tertentu yang kerap meminta salinan KTP untuk proses administrasi tertentu yang dijalankan.
"Misalnya didapat dari lembaga leasing atau salinan KTP yang kita serahkan untuk pengajuan jaminan sosial dan kesehatan. Nah, kalau kemudian salinan KTP kita itu tahu-tahu ada di pasangan calon perseorangan tertentu, tanpa sepengetahuan kita dan tanda tangan kita dipalsukan. Apakah kita bisa melakukan tuntutan apabila merasa keberatan atau dirugikan?" kata Fajar, di Pangkalan Bun, Jumat (5/8/2016).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kobar, Agus Suparji menuturkan, apabila kasus demikian terjadi dan pemilik identitas dalam KTP itu keberatan, berhak untuk menyatakan dan melakukan tuntutan hukum terhadap pihak yang menyalahgunakan data kependudukan kepada pihak berwajib.
"Kalau tidak salah itu ada ketentuan hukum perdatanya. Namun, apabila yang terjadi adanya penyalahgunaan dalam bentuk pemalsuan data kependudukan untuk kepentingan tertentu, termasuk untuk pencalonan Pilkada. pihak kami berhak mengajukan perkara hukum kepada pihak yang menyalahgunakan," ujar Kepala Disdukcapil Kobar, Agus Suparji.
Hal senada disampaikan Komisioner KPU Kobar, Awaludin. Bahkan menurut Awaludin, penyalahgunaan salinan KTP itu terbilang sangat rentan terjadi. Namun hal itu juga akan sangat mudah terkuak. Lantaran tiap salinan KTP warga yang didapat oleh calon perseorangan itu nantinya akan diserahkan kepada KPU sebagai syarat dukungan. Tiap salinan KTP itu akan diverifikasi langsung kepada pihak pemilik KTP.
"Apabila nanti diketahui warga tidak merasa memberikan dukungan atau salinan KTP dan tidak merasa memberi tanda tangan, terserah warga. Melakukan tuntutan, itu hak warga yang bersangkutan. Kita di sini hanya memverifikasi," kata Awaludin. (RADEN ARIYO/N).








