JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Struktur organisasi dan bidang kerja dari komite pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang juga dikenal dengan istilah *Publisher Rights*, telah secara resmi ditetapkan. Suprapto Sastro Atmojo terpilih sebagai Ketua Komite, sementara Indriaswati Dyah Saptaningrum menjabat sebagai Wakil Ketua. Dalam sebuah konferensi pers di Gedung Dewan Pers di Jakarta, Suprapto mengungkapkan bahwa struktur organisasi yang ditetapkan dalam rapat pleno terdiri atas ketua, wakil ketua, serta sejumlah koordinator yang akan mengelola empat bidang kerja dalam komite tersebut. Para koordinator untuk masing-masing bidang kerja telah ditentukan. Koordinator di bidang kerja sama perusahaan pers dan platform antara lain adalah Herik Kurniawan, Guntur Syahputra Saragih, dan Damar Juniarto. Sementara itu, Sasmito dan Fransiskus Surdiasis ditunjuk sebagai koordinator untuk bidang pelatihan dan program jurnalisme berkualitas. Tugas mereka meliputi pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital dalam mendukung praktik jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab. Untuk bidang pengawasan, mediasi, dan arbitrase, koordinatornya adalah Kristiono Setyadi dan Ambang Priyonggo. Mereka bertugas mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital, serta memastikan adanya perlakuan adil bagi semua perusahaan pers dalam penawaran layanan platform digital. Selain itu, mereka juga akan merancang algoritma distribusi berita yang mendukung implementasi jurnalisme berkualitas dan memastikan platform digital tidak menyebarluaskan atau melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bidang organisasi dan hubungan antarlembaga dipimpin oleh Mediodecci Lustarini dan Alexander Carolus Suban. Tanggung jawabnya meliputi penataan kelembagaan komite, penyusunan statuta, dan pembuatan kode etik, serta pembentukan komite etik, serta kerja sama yang tidak diatur dalam bidang lain. Suprapto menyatakan bahwa komite pelaksana Perpres *Publisher Rights* bersifat independen dalam menjalankan tugas. Komite ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemenuhan enam kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan platform digital. Hal ini termasuk tidak memfasilitasi penyebaran atau melakukan komersialisasi konten berita yang melanggar Undang-Undang pers, serta membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers. Lebih lanjut, komite bertugas memastikan bahwa platform digital memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam memberikan layanan. Komite ini juga akan menjalankan pelatihan dan program-program ditujukan untuk mendukung praktik jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab, serta berupaya merancang algoritma distribusi berita yang sejalan dengan nilai-nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan yang berlaku. Suprapto menekankan komitmen komite untuk menjadi mediator profesional yang dapat menjembatani kepentingan antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers. Ia menjelaskan bahwa dengan pendekatan yang independen dan profesional, komite akan dapat menjalankan fungsi pengawasan, memberikan rekomendasi, serta melaksanakan tugas fasilitasi dalam konteks arbitrase atau penyelesaian sengketa antara kedua pihak. Dewan Pers telah menetapkan sebelas anggota untuk Komite pelaksana Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau *Publisher Rights*. Anggota komite terdiri dari lima perwakilan Dewan Pers, lima perwakilan ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta satu wakil dari pemerintah yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. ANTARA