BORNEONEWS, Palangka Raya - Polres Palangka Raya membekuk lima orang terduga maling sarang burung walet. Para pelaku ditangkap ketika beraksi di kawasan Bereng Bengkel, Kecamatan Sebangau, Kamis (4/8/2016) malam. Mereka adalah Imam Pamuji, Ahmad Sukirno, Sugito, Edy Kusumajaya dan Ebi Danti Dulin.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli saat dikonfirmasi membenarkan jika pelaku belum mencuri namun masih sebatas percobaan pencurian. "Tindak pidana percobaan pencurian," kata Lili Warli, Jumat (5/8/2016).
Dia menuturkan, mereka dijerat Pasal 363 junto 53 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan," ungkap Kapolres.
Sementara informasi yang diperoleh Borneonews, dari lima tersangka itu ada di antaranya sebagai anggota Pol Air. Ditanya hal ini, Lili Warli menjawab masih diduga.
"Masih diduga ada keterlibatan salah satu anggota Pol Air. Tapi ini juga masih dalam proses pendalaman," ujar Lili Warli.
"Namun apabila terbukti, tentunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres. (BUDI YULIANTO/m)








