SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung yang menjadi lokasi dari Karaoke Babyface yang terletak di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah. Gedung tersebut diketahui telah digunakan sebagai tempat perjudian atau kasino yang berhasil digerebek pada tanggal 20 September 2024. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta keterangan kepada pemilik gedung, khususnya mengenai rencana penyewaan lantai tiga yang akan digunakan untuk kegiatan judi tersebut. Lebih lanjut, Irwan mengungkapkan bahwa pemilik gedung akan dimintai informasi yang berkaitan dengan pengetahuan mereka mengenai para penyewa yang menggunakan ruangan untuk tujuan perjudian. Menurutnya, dalam proses penyidikan, polisi sudah mengumpulkan data identitas para pemain yang terlibat dalam aktivitas di rumah judi tersebut. Irwan juga menambahkan bahwa informasi mengenai para pemain judi tersebut telah tercatat dalam sistem manajemen tempat tersebut. Hal ini tentunya akan memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan pengembangan kasus lebih lanjut. Sebelumnya, pada tanggal 20 September, polisi telah melakukan penggerebekan di lokasi rumah judi yang beroperasi di dalam tempat karaoke di Jalan Anjasmoro Raya, Semarang. Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil menetapkan sepuluh tersangka terkait tindakan perjudian yang berlangsung di lokasi tersebut. Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp1,3 miliar. Uang tersebut diduga kuat merupakan modal operasional untuk menjalankan aktivitas taruhan jenis *Baccarat* selama periode satu minggu. ANTARA