**Borneonews - Gunungkidul**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Total pemilih yang terdaftar mencapai 612.421 orang, yang akan menggunakan 1.355 tempat pemungutan suara (TPS) yang disediakan di 18 kapanewon.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti, menjelaskan bahwa DPT yang telah ditetapkan terdiri dari 299.716 pemilih laki-laki dan 312.705 pemilih perempuan. Asih menyampaikan, "Kami sudah menetapkan DPT Pilkada 2024 sebanyak 612.421 pemilih."
Proses penetapan DPT ini diawali dengan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan pada 18 hingga 27 Agustus 2024. Selama periode tersebut, KPU Gunungkidul membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait DPS yang telah diumumkan.
Setelah menerima masukan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) kemudian melakukan perbaikan terhadap DPS dan menyusun Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 28 Agustus hingga 1 September 2024. Kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno rekapitulasi DPSHP di tingkat PPS pada 5 hingga 7 September, serta di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 9 hingga 11 September 2024.
"Kami melakukan penetapan DPT melalui rapat pleno rekapitulasi dan persetujuan DPT pada tingkat KPU pada 21 September 2024," ungkap Asih.
Lebih lanjut, Asih menjabarkan bahwa dari total 612.421 pemilih dalam DPT, terdapat 602.314 pemilih yang sudah melakukan perekaman *KTP-el*, sedangkan 10.107 pemilih belum melakukannya. "Data perekaman KTP-el ini berasal dari masa pencocokan dan penelitian (coklit) yang berakhir pada 24 Juli. Dengan demikian, saat penetapan DPT, jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman mungkin akan berkurang, mengingat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sedang melakukan percepatan perekaman," tambahnya.
Di samping itu, Asih juga menginformasikan bahwa terdapat satu TPS lokasi khusus yang berfungsi di Lapas Kelas II B Wonosari, yang melayani pemilih dari tiga lembaga pemasyarakatan, yaitu Lapas Kelas II B Wonosari, Lapas Kelas II B Yogyakarta, dan LPKA.
Ia menambahkan bahwa jumlah pemilih dengan disabilitas tercatat sebanyak 5.773 orang. Rincian data menunjukkan terdapat 2.132 pemilih dengan disabilitas fisik, 423 pemilih dengan disabilitas intelektual, 1.136 pemilih dengan disabilitas mental, 1.122 pemilih dengan disabilitas sensorik wicara, 313 pemilih dengan disabilitas sensorik pendengaran, dan 647 pemilih dengan disabilitas sensorik penglihatan.
"Kami mendapati jumlah pemilih dengan disabilitas cukup signifikan. Dengan catatan ini, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang maksimal di setiap TPS," tutup Asih.
ANTARA
KPU Gunungkidul Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 612.421 Pemilih
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Komentar (0)
Memuat komentar…







