BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah mengambil langkah penting dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan menetapkan nomor urut untuk para pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur. Proses ini berlangsung dalam sebuah rapat pleno terbuka yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Lampung. Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyampaikan bahwa pada hari yang sama, pihaknya telah melaksanakan pengundian untuk menetapkan nomor urut bagi masing-masing pasangan calon. Dalam pengundian tersebut, pasangan calon yang terdiri dari Arinal Djunaidi sebagai calon Gubernur dan Sutono sebagai calon Wakil Gubernur Lampung, berhasil mendapatkan nomor urut satu. Pasangan calon ini diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan sebelumnya memiliki perolehan suara di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung pada Pemilu 2024 yang mencapai 787.468 suara, atau setara dengan 16,89 persen. Sementara itu, pasangan calon yang memperoleh nomor urut dua terdiri dari Rahmat Mirzani Djausal sebagai calon Gubernur dan Jihan Nurlela sebagai calon Wakil Gubernur. Pasangan ini didukung oleh sembilan partai politik yang berbeda, yakni Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Buruh. Gabungan suara sah dari DPRD Provinsi Lampung untuk pasangan ini mencapai 3.665.108 suara atau 78,63 persen. Erwan Bustami menegaskan bahwa kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung kini secara resmi telah ditetapkan dan memiliki nomor urut masing-masing. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam tahapan selanjutnya dari proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. ANTARA