TANJUNG SELOR –
**Borneonews - Tanjung Selor**, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, resmi mengukuhkan Togap Simangunsong sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara. Pengukuhan ini dilakukan seiring dengan cuti yang diambil oleh Gubernur dan Wakil Gubernur yang saat ini berada di luar tanggungan negara. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kalimantan Utara, Datu Iqro Ramadhan, menjelaskan bahwa penunjukan Pjs Gubernur oleh Mendagri bertujuan untuk memastikan kelangsungan roda pemerintahan. Hal tersebut sangat penting di tengah kondisi di mana pemimpin daerah sedang tidak hadir. Pengukuhan Togap Simangunsong sebagai Pjs Gubernur Kaltara berlangsung di Jakarta, bersamaan dengan penunjukan Pjs Gubernur di provinsi lain, termasuk Jambi dan Sulawesi Tengah. Togap Simangunsong dikenal sebagai pejabat di Kementerian Dalam Negeri, di mana ia menduduki posisi Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga, serta menjabat sebagai Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. Dalam sambutannya, Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya peran yang diemban oleh Pjs Gubernur. Dia menyampaikan keyakinan bahwa Togap Simangunsong memiliki kemampuan yang mumpuni untuk mengelola Kalimantan Utara dalam beberapa bulan ke depan. Sinergi antara Pemerintah Pusat dan daerah, katanya, harus semakin ditingkatkan demi menjaga stabilitas di daerah tersebut. Togap Simangunsong juga diharapkan dapat menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan memastikan kelancaran proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kaltara. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018, Pjs adalah pejabat tinggi yang ditunjuk untuk menjalankan tugas gubernur dan wakil gubernur ketika mereka mengambil cuti untuk melakukan kampanye. Sebagai Pjs, Togap Simangunsong dan pejabat sejenis memiliki tanggung jawab untuk memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan yang disepakati bersama dengan DPRD. Di samping itu, mereka juga berperan dalam menjaga ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang definitif, serta memastikan perlindungan terhadap Aparatur Sipil Negara. Lebih lanjut, Pjs Gubernur dapat terlibat dalam penyusunan rancangan peraturan daerah dan memiliki wewenang untuk menandatangani peraturan tersebut setelah mendapatkan persetujuan dari Mendagri. Mereka juga bertugas melakukan pengisian pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, dengan catatan harus ada persetujuan tertulis dari Mendagri terlebih dahulu. Perlu dicatat bahwa Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A Paliwang, saat ini sedang menjalani cuti untuk mengikuti kampanye sebagai calon di Pemilihan Gubernur Kaltara 2024. Hal yang sama berlaku untuk Wakil Gubernur Kaltara, Yansen TP, yang juga mengambil cuti untuk menjadi kontestan dalam Pilgub Kaltara. ANTARA