BORNEONEWS, Palangka Raya - Para mantir adat diminta membantu kelancaran penyelesaian perkara perdata. Mereka diharapkan bekerja baik, berdasarkan peraturan dan ketentuan yang digariskan, terutama agar menegakkan hukum adat dan menjaga wibawa lembaga adat kademangan dayak. Mereka juga harus membantu kelancaran pelaksanaan eksekusi dalam perkara Perdata, menyelesaikan perselisihan, dan atau pelanggaran adat dengan cara damai.

“Selain penegakan hukum adat dan kelancaran eksekusi perkara perdata, juga agar mampu mendorong pelestarian pengembangan dan pemberdayaan adat istiadat di Kota Palangka Raya,” kata Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia, saat melantik dan mengukuhkan Mantir Adat Dayak dan Mantir Adat Dayak Dusmala di wilayah Kecamatan Jekan Raya, di Aula Kantor Kecamatan Jekan Raya, jalan Lingkar luar, Palangka Raya, Kamis (4/8/2016).

Ditandaskan Riban, harapan itu bukan imbauan belaka. Tetapi karena sudah ada dasar atau landasannya yaitu dengan peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya nomor 15 tahun 2009 tentang kelembagaan adat dayak.dasar tersebut, tekan Riban,merupakan landasan yang kuat bai lembaga adat dayak untuk membangun karakter masyarakat dan pengmbangan adat istiadat.

“Di samping itu, pada tokoh adat, Damang dan Mantir, mempunyai peranan sangat penting dalam rangka memperkokoh jati diri dan akar budaya bangsa guna diarahkan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan serta memperkokoh ketahanan nasional,” tegasnya.

Kepada yang dilantik, Riban meminta empat hal. Yaitu agar memahami tugas dan fungsi jabatan dan membina masyarakat di wilayahnya, memperkuat kerjasama dan kemitraan dengan camat dan lurah di Jekan Raya, memantapkan mekanisme kerja dan keserasian serta keselarasan dengan Lurah dan Camat, serta agar ikut serta terlibat persiapan menghadapi dinamika yang berkembang. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).