GORONTALO –
**Borneonews - Gorontalo**, Dua pejabat tinggi pratama dari Pemerintah Provinsi Gorontalo telah resmi ditunjuk sebagai penjabat sementara bupati di dua daerah, yakni Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango. Penunjukan ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berdasarkan surat yang bernomor 100.2.3 hingga 3817 Tahun 2024, yang ditandatangani pada hari Kamis, tanggal 19 September 2024. Menurut pernyataan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, dua pejabat yang ditunjuk tersebut adalah Syukri Botutihe, yang akan menjabat sebagai Pjs Bupati Gorontalo, dan Budiyanto Sidiki yang dit appointed sebagai Pjs Bupati Bone Bolango. Kedua pejabat tersebut diagendakan untuk dilantik oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, pada hari Selasa, 24 September 2024. Rifli menyampaikan, "Kami telah menerima surat resmi dari Mendagri yang mengonfirmasi penunjukan Pjs Bupati. Pak Syukri akan mengelola Kabupaten Gorontalo, sedangkan Pak Budi akan mengemban amanah di Bone Bolango. Pengukuhan dijadwalkan berlangsung pada pukul 15.00 WITA di aula Rumah Jabatan Gubernur." Sebagai penjabat sementara, tugas utama yang akan diemban oleh Pjs Bupati adalah memimpin segala urusan pemerintahan daerah hingga bupati definitif kembali dari cuti di luar tanggungan negara untuk menjalani kampanye dalam pemilihan kepala daerah 2024. Terdapat lima tugas utama Pjs bupati, yang meliputi pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemeliharaan ketertiban dan ketentraman, fasilitasi jalannya pilkada, serta menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, Pjs Bupati juga memiliki kewenangan untuk melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) dan menandatangani peraturan daerah (Perda) setelah mendapatkan persetujuan dari Mendagri. Mereka juga bertanggung jawab dalam pengisian posisi pejabat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ANTARA