BOGOR –
**Borneonews - Kabupaten Bekasi**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, aktif melakukan pengawasan terhadap tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kegiatan ini telah dilaksanakan di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat. Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menjelaskan bahwa tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa proses pengundian nomor urut berjalan secara adil dan merata bagi semua pasangan calon. Hal ini penting agar tidak ada perlakuan yang berbeda atau tidak adil dalam pengambilan nomor urut. “Pelaksanaan pengambilan nomor urut harus sesuai dengan prosedur operasional yang ditetapkan dalam surat dari KPU RI. Oleh karena itu, kami akan mengawasi seluruh rangkaian proses ini dan memastikan bahwa semua pasangan calon mendapatkan perlakuan yang setara,” ungkap Akbar di kantor KPU Kabupaten Bekasi. Setelah memastikan bahwa pengundian dan penetapan nomor urut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan, Bawaslu akan melanjutkan fungsi pengawasan ini ke tahap berikutnya yakni kampanye pasangan calon. Akan ada kegiatan kampanye yang dimulai pada tanggal 25 September, dan Bawaslu menghimbau agar semua pasangan calon berkampanye dengan mematuhi aturan yang berlaku. “Setelah tanggal 25 September nanti, kami berharap seluruh pasangan calon dapat melaksanakan kampanye mereka dengan mematuhi semua peraturan yang ditetapkan,” tambahnya. Di samping itu, pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Bekasi juga telah melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (aps). Dalam penertiban ini, Bawaslu menggandeng seluruh pengawas ad hoc serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk Satpol PP. “Kami melakukan penertiban alat peraga sosialisasi di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi dengan melibatkan pengawas ad hoc dari tingkat kecamatan agar bersama-sama dengan Pemkab Bekasi menangani masalah ini. Kami menemukan banyak aps yang masih bertebaran di berbagai lokasi,” jelasnya. Pengaturan yang lebih ketat akan diterapkan, dan alat peraga ini diizinkan kembali dipasang setelah memasuki tahap kampanye sesuai lokasi yang telah ditentukan oleh KPUD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. “Dengan adanya nomor urut yang sudah ditetapkan, titik-titik pemasangan alat peraga nanti akan diatur melalui Keputusan Bupati Bekasi,” tutup Akbar. ANTARA