BANDUNG –
**Borneonews - Cirebon**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, yang terletak di Jawa Barat, menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terhadap peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. Mereka diingatkan untuk mengikuti pedoman dan pengelolaan dana kampanye sesuai dengan regulasi terbaru yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, menyatakan bahwa setiap paslon harus memahami dan kewajiban mereka untuk mematuhi ketentuan kampanye yang ada, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana. Hal ini diucapkannya di Cirebon dengan penekanan bahwa informasi ini penting untuk keberhasilan pemilihan yang demokratis. Sadaruddin menjelaskan bahwa terdapat dua regulasi utama yang mengatur proses kampanye, yaitu Peraturan KPU RI Nomor 13 dan Nomor 14 yang dikeluarkan pada tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan kampanye harus berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2024. Sadaruddin menjelaskan lebih lanjut bahwa kampanye resmi akan dimulai pada 25 September dan berlangsung hingga 23 November 2024. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 13/2024. Bawaslu juga memberikan panduan mengenai berbagai metode yang bisa digunakan oleh paslon dalam melakukan kampanye, termasuk penyelenggaraan kampanye di ruang publik. Ia juga menambahkan bahwa setiap paslon diperbolehkan memberikan hadiah kepada peserta kampanye, namun dengan syarat bahwa hadiah tersebut bukan dalam bentuk uang, melainkan barang dengan nilai maksimal Rp1 juta. Lebih jauh, pernyataan Sadaruddin menyebutkan bahwa paslon juga diperbolehkan menyediakan biaya makan dan minum bagi para peserta kampanye. Namun, ia mengingatkan bahwa pemberian dalam bentuk uang di luar ketentuan tersebut akan dianggap sebagai *money politic* dan dilarang keras. Sebelum memulai tahapan kampanye, setiap paslon juga diwajibkan untuk mengajukan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU setempat. Langkah ini adalah bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan KPU Nomor 14/2024. Semua laporan ini harus disampaikan kepada KPU pada tanggal 24 September. Bawaslu juga menjelaskan bahwa paslon diizinkan untuk menerima sumbangan dari individu dengan batas maksimal Rp75 juta dan dari badan swasta hingga Rp750 juta. Namun, mereka dilarang menerima sumbangan dari pihak asing, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, Sadaruddin menekankan bahwa semua dana kampanye yang diterima oleh paslon akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana tersebut transparan dan sesuai dengan peraturan yang ada. Dengan adanya regulasi yang ketat, Bawaslu berharap agar proses kampanye di Kabupaten Cirebon dapat dilaksanakan dengan tertib, adil, dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi. Aturan yang diberlakukan ini bertujuan untuk menciptakan sistem kampanye yang tidak hanya adil tetapi juga transparan, sehingga diharapkan semua pasangan calon dapat mematuhi ketentuan yang ada. ANTARA