BANJARMASIN –
**Borneonews - Banjarbaru**, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bersujud Tanah Bumbu dari Perumda menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah ini diambil untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih bagi seluruh masyarakat. Agus Dyan Nur, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Kalsel, menyampaikan bahwa pemerintah mendukung transisi PDAM Bersujud menjadi PT Air Minum Bersujud. Ia menjelaskan bahwa saat ini proses administrasi dan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang diperlukan telah disiapkan dan hanya tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk akta pendirian. Agus berharap agar transformasi PT Air Minum Bersujud sebagai Perseroda dapat terlaksana pada tanggal 1 Oktober 2024. Menurutnya, perubahan ini sangat penting untuk memperluas jumlah pelanggan yang dapat dilayani dengan air bersih. Di sisi lain, Eryanto Rais, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, menegaskan bahwa sesuai arahan Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, upaya harus dilakukan agar pelayanan air bersih kepada masyarakat dapat lebih optimal. Saat ini, Tanah Bumbu terdiri dari 12 kecamatan dan 152 desa, dengan PDAM hanya mampu melayani lima kecamatan dalam penyediaan air bersih. Eryanto menambahkan, dengan adanya perubahan status badan hukum dari Perumda menjadi Perseroda, diharapkan PT Air Minum Bersujud dapat memberikan layanan yang lebih baik, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, kepada seluruh masyarakat di Tanah Bumbu. Ia juga menyatakan rasa syukurnya atas langkah yang menandakan adanya kejelasan dalam pengelolaan air bersih, yang diyakininya akan mendukung pemerataan dan peningkatan pelayanan di daerah tersebut. Agus dan Eryanto sempat berkolaborasi dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh notaris serta pimpinan PDAM Bersujud untuk membahas tahapan perubahan status ini secara detail. ANTARA