**Borneonews - Denpasar**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mewakili seluruh tingkatan di Provinsi Bali telah melaksanakan deklarasi kampanye damai untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 lebih awal daripada provinsi dan kabupaten/kota lain di Indonesia.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan deklarasi lebih awal ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap Hari Raya Galungan. Hari Raya ini merupakan hari besar yang khas bagi masyarakat Hindu di Bali. Dalam keterangannya, Lidartawan mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin tersebut, mengingat bahwa kebanyakan masyarakat Bali sudah mempersiapkan perayaan.
Awalnya, KPU merencanakan deklarasi kampanye damai secara serentak pada Rabu, 25 September 2024, yang juga bertepatan dengan awal masa kampanye Pilkada Serentak 2024. Namun, mengingat pada hari tersebut masyarakat Hindu akan merayakan Hari Raya Galungan, KPU Republik Indonesia memperbolehkan KPU Bali untuk melakukan pembekalan ini lebih awal.
KPU Bali berpendapat bahwa melakukan deklarasi lebih awal akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta menghindari tenggang waktu yang terlalu dekat dengan agenda pengundian nomor urut bagi calon peserta Pilkada. Dengan pelaksanaan yang bersamaan, seluruh calon serta pendukungnya hadir secara komprehensif, sehingga menciptakan nuansa kebersamaan dalam acara tersebut.
Deklarasi kampanye damai ini juga diiringi dengan proses penetapan nomor urut dan sembahyang bersama. Hal ini dimaksudkan sebagai pengingat bagi pasangan calon dan tim sukses mereka, serta partai politik, untuk mematuhi setiap janji yang sudah mereka buat. Dalam kegiatan ini, para pasangan calon berkolaborasi untuk berkomitmen menciptakan pemilihan yang *luber* (langsung, umum, bebas, dan rahasia) serta *jurdil* (jujur dan adil).
Mereka juga berjanji melaksanakan kampanye yang aman, tertib, dan damai, dengan mengedepankan integritas, tanpa menyebarkan berita bohong, tidak melakukan politisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menolak praktik politik uang. Semua pelaksanaan kampanye harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lidartawan menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan publik dapat menilai kejujuran dari para calon tersebut. Dengan kata lain, masyarakat diminta untuk tidak memilih calon yang sudah menunjukkan pelanggaran.
Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah dalam rangka memperingati hari raya, KPU Bali sepakat untuk tidak melakukan kegiatan kampanye pada 25 September dan 5 Oktober, yang bertepatan dengan perayaan Galungan dan Kuningan. Dengan demikian, KPU Bali menunjukkan penghormatan yang tinggi terhadap tradisi serta nilai-nilai budaya setempat dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.
ANTARA
KPU Bali Laksanakan Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024 Lebih Awal
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Kobar Dorong Untama Jadi PTN dan Buka Fakultas Kedokteran
Acara Pemakaman di Gereja Yordania Diserang, Tujuh Orang Tewas
Kabut Asap Tebal Ganggu Penyeberangan Feri Mawar Kuala Kapuas
Pelaku Penggelapan Pajak Rp1,1 Miliar Diserahkan ke Jaksa
Tinggalkan HP di Saku Motor, Warga Kapuas Kehilangan Ponsel di Kawasan Masjid Agung Al Mukarram
Marc Marquez Raih Pole Position MotoGP Australia 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







