**Borneonews - Ambon**, Terdakwa kasus *rudapaksa* berinisial Indra Waly dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Putusan ini diambil setelah persidangan yang membahas kasus persetubuhan berlanjut terhadap seorang korban yang masih di bawah umur.
Ketua majelis hakim, Martha Maitimu, menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Dalam keputusannya, majelis hakim menekankan bahwa tindakan terdakwa telah merusak masa depan korban yang masih muda, serta menimbulkan rasa malu bagi keluarga korban.
Meskipun ada faktor-faktor yang memberatkan, seperti dampak negatif pada korban, ada pula hal-hal yang meringankan. Terdakwa menunjukkan sikap sopan selama persidangan dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Hal ini diakui oleh majelis hakim saat mempertimbangkan penjatuhan hukuman.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa tindakan *rudapaksa* ini dilakukan secara berulang oleh terdakwa, dengan periode kejadian terjadi antara bulan Februari hingga April 2024. Terdakwa mengajak korban keluar rumah dengan janji untuk menikahinya, yang kemudian berujung pada tindakan kriminal.
Pihak Jaksa Penuntut Umum, Lilia Heluth, sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara. Namun, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan tersebut. Setelah putusan dijatuhkan, baik Jaksa maupun terdakwa yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Andrea Gazperzs, menyatakan menerima keputusan majelis hakim. Dengan demikian, putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kasus ini berawal ketika orang tua korban melapor ke pihak berwajib setelah mengetahui perbuatan yang menimpa putri mereka. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
ANTARA
Terdakwa Rudapaksa di Ambon Dihukum Tujuh Tahun Penjara
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Komentar (0)
Memuat komentar…







