BORNEONEWS, Palangka Raya - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya masih tahap konsultasi publik. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Beta Syailendra menegaskan, tiga rancangan Perda hasil inisiatif dewan belum rampung. Masih dalam tahap konsultasi publik. Karena itu, beberapa kali timnya ke lapangan di lima kecamatan untuk memperoleh masukan warga.


Gunanya, mendapat tanggapan atas pengusulan tiga Raperda Inisiatif tersebut, sebelum kemudian dilanjut untuk dibahas dengan pihak pemerintah kota (Pemkot) Palangka Raya. Misalnya ada yang mengganjal atau keberatan dari pihak warga, atau sebaliknya mendapatkan dukungan dan masukan berarti guna penyempurnaan draf.


“Kita sudah dalam tahap konsultasi publik. Banyak masukan dari masyarakat. Kita lalu pilah-pilah usulan dan masukan atas draf kita tersebut,” aku anggota DPRD Palangka Raya, Beta Syailendra kepada Borneonews, Jumat (5/8/2016).


Politisi PAN ini kemudian mengemukakan hasil masukan masyarakat yang terkait dengan substansi Raperda. Antara lain warga memberikan penambahan beberapa norma hukum,penambahan beberapa pasal, harmonisasi bahasa, pemakaian istilah atau kosakata, dan usulan mempertajam sejumlah kewenangan dalam Raperda tersebut.


“Berikutnya terkait masalah pelaksanaan Perda nantinya, masukan yang kita dapat yakni agar mempertajam sanksi,  memaksimalkan penegakan Perda oleh instansi yang berwenang, dan memaksimalkan peran masyarakat,” katanya.


Sedangkan masukan mengenai norma, antara lain agar mempertimbangkan kearifan lokal dan budaya daerah, serta keberagaman masyarakat daerah baik dari sei suku, agama, ras, dan antar golongan.


“Semua masukan dan saran kita tampung. Kita akan akomodir sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya mengakhiri. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).