BORNEONEWS, Kobar - Ranperda Perangkat Daerah harus siap sebelum Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017, dibahas. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, memaksa tiap pemerintah daerah segera menyiapkan dan menetapkan peraturan daerah (perda) perangkat daerah masing-masing.

Terutama terhadap adanya perubahan kewenangan atau urusan beberapa sektor dan bidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Termasuk mengubah rencana program kerja di DPRD Kotawaringin Barat (Kobar). Sebab rancangan perda (ranpareda) perangkat daerah itu diminta harus segera dibahas paling lambat Agustus ini.

Ketua DPRD Kobar, Triyanto mengatakan, dalam sosialisasi PP Nomor 18 Tahun 2016 yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (5/8). Tiap daerah diminta untuk secepatnya mempersiapkan ranperda tentang perangkat daerah sebelum pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.

"KUA PPAS sebenarnya sudah bisa dibahas Agustus ini. Jadi Ranperda tentang Perangkat Daerah itu juga harus selesai dipersiapkan dalam Agustus ini juga. Kita berharap pemerintah daerah segera mempersiapkan draf ranperdanya," kata Triyanto, usai menghadiri sosialisasi PP Nomor 18 Tahun 2016 di Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Triyanto menjelaskan, ketentuan penyiapan Ranperda Perangkat Daerah sebelum pembahasan KUA dan PPAS APBD 2017 ini cukup beralasan. Karena rencana kerja anggaran (RKA) tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan dibahas berdasarkan Ranperda Perangkat Daerah. Dikatakan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terdapat perubahan atau pengambilalihan kewenangan dan urusan sejumlah bidang, dari kabupaten ke provinsi atau pusat.

"Seperti pendidikan menengah yang akan diambil alih provinsi. Kemudian adanya perubahan nomenklatur, baik peleburan atau pemisahan bidang di SKPD. Nah anggaran yang akan dialokasikan akan mengalami disesuaikan. Kerana pasti akan terjadi pengurangan atau penambahan bidang di tiap SKPD."

Meski Ranperda Perangkat Daerah ini penting, Triyanto menganggap sejumlah ranperda lain tetap layak dilanjutkan pembahasannya. Hanya saja diakuinya, dalam beberapa rapat kerja dan pembahasan yang dilakukan, pihak eksekutif terkesan kurang siap membahas sejumlah ranperda yang ditargetkan disahkan di Masa Sindang Kedua Tahun Sidang 2016 ini. (RADEN ARIYO/N).