**Borneonews - Mataram**, Kerugian yang dialami negara dalam perkara sewa alat berat oleh Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nusa Tenggara Barat, diperkirakan mencapai angka Rp3 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama, saat memberikan keterangan di Mataram. Angka kerugian tersebut diambil dari hasil perhitungan yang dilakukan hingga bulan Juli tahun ini.
Yogi menjelaskan bahwa jumlah kerugian yang disebutkan adalah potensi kerugian berdasarkan hasil diskusi bersama Inspektorat NTB. Potensi kerugian ini ditentukan dari nilai sewa harian mulai tahun 2021. Untuk mengetahui nilai pastinya, kita akan menunggu hasil audit dari Inspektorat. Namun, audit ini baru akan dilakukan jika kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, ujarnya.
Saat ini, penanganan kasus dugaan korupsi terkait proses sewa alat berat tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Menurut Yogi, proses pemberkasan sudah memasuki tahap akhir, sehingga pihaknya tinggal menunggu gelar perkara untuk melanjutkan ke tahap penyidikan di Polda NTB.
Iya, saat ini kami sudah menemukan beberapa indikasi yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dari hasil klarifikasi data dan keterangan yang diperoleh dari pihak-pihak terkait. Namun demikian, kami masih belum mendapatkan keterangan dari pihak penyewa bernama Fendy, yang berdomisili di Kabupaten Lombok Timur. Dia belum hadir pada tiga kesempatan undangan klarifikasi yang telah kami sampaikan, tambahnya.
Meski pihak penyewa belum memberikan klarifikasi, Yogi menyatakan bahwa pihaknya sudah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk dibawa ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, gelar perkara di Polda NTB akan segera dilaksanakan.
Dalam proses penyelidikan ini, kepolisian telah mengumpulkan dokumen terkait proses sewa alat berat yang diberikan oleh Sekretaris Dinas PUPR NTB. Dari dokumen yang diterima, terdapat rincian mengenai beberapa jenis alat berat yang disewa pada tahun 2021, seperti *excavator*, truk jungkit, dan pengaduk semen.
Alat berat yang diperoleh melalui pengadaan tersebut kemudian disewakan oleh balai. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seharusnya uang sewa yang diterima harus langsung disetor ke kas negara.
ANTARA
Kerugian Negara Capai Rp3 Miliar dalam Kasus Sewa Alat Berat PUPR NTB
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Marc Marquez Raih Pole Position MotoGP Australia 2026
Karhutla Kalteng Capai 6.952 Kejadian dan Lebih dari 20 Ribu Hektare Terbakar
PSMS Bertekad Kembali ke Jalur Kemenangan Saat Menjamu PSIS
Polsek Katingan Hulu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Tumbang Sanamang
Puluhan Calon Jamaah Umrah Terpaksa Naik Kapal Dampak Terganggunya Penerbangan di Kobar
Kemenhub: Seluruh Penumpang dan Awak Pesawat Asian One Selamat
Komentar (0)
Memuat komentar…







