PALANGKARAYA –
**Borneonews - Palangka Raya**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengumumkan penetapan empat pasangan bakal calon yang mendaftar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai calon peserta resmi. Pengumuman ini disampaikan dalam sebuah konferensi press yang berlangsung pada hari Senin. Menurut Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, setelah melewati sejumlah tahapan verifikasi dan evaluasi, keempat pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik yang akan datang. Dalam beberapa waktu mendatang, mereka akan bersaing dalam pemilihan yang diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat luas. Sastriadi menekankan bahwa proses pencalonan tersebut belum sepenuhnya selesai. Masih terdapat satu tahap akhir yang harus dilalui, yaitu pengundian dan pencabutan nomor urut. Rencananya, kegiatan ini akan diselenggarakan pada hari Senin di Kantor KPU Kalteng. Acara tersebut diharapkan dapat dihadiri oleh semua pasangan calon, tim kampanye, serta perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak-pihak lain yang diundang. Empat pasangan calon yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut: pertama, pasangan Abdul Razak dan Sri Suwanto yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Gelora. Kedua, pasangan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo yang didukung oleh Partai Gerindra, PKS, PAN, PKN, dan PSI. Ketiga, pasangan Willy M Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya yang diusung oleh Partai Nasdem, PKB, dan PBB. Terakhir, pasangan Nadalsyah Koyem dan Supian Hadi yang didukung oleh PDI-P, Partai Demokrat, Partai Hanura, dan PPP. Sastriadi kemudian mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024 dengan menggunakan hak suara mereka pada hari pemungutan suara. Ini merupakan momen penting untuk menentukan arah kepemimpinan daerah di masa depan. Komisioner KPU Kota, Harmain Ibrohim, menambahkan bahwa saat ini KPU tengah memasuki tahapan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024. KPU memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk dapat berpartisipasi sebagai KPPS, asalkan mereka memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Harmain menjelaskan bahwa ketentuan ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk menjaga hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, seluruh warga negara yang memenuhi syarat diharapkan dapat ikut ambil bagian dalam pesta demokrasi ini. Pendaftaran KPPS dijadwalkan berlangsung dari tanggal 17 September hingga 28 September 2024, memberikan waktu yang cukup bagi para pendaftar untuk mengajukan diri dan berkontribusi dalam penyelenggaraan pemilihan. ANTARA