PALU –
**Borneonews - Palu**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu di Provinsi Sulawesi Tengah telah secara resmi menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) untuk posisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Ketua KPU Kota Palu, Idrus, mengungkapkan bahwa penetapan pasangan calon ini dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang diadakan di Palu. Ia menjelaskan bahwa ketiga pasangan calon tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, termasuk kelayakan dalam aspek administrasi, kesehatan, psikologi, serta pemeriksaan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Palu yang bernomor 502 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu untuk Tahun 2024. Pasangan calon yang ditetapkan adalah Hidayat-Andi Nur B Lamakarate, Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin, dan Muhammad J Wartabone-Rizal. Idrus juga menambahkan bahwa tahap berikutnya adalah pengundian nomor urut untuk masing-masing pasangan calon yang direncanakan berlangsung pada hari ini, Senin, 23 September 2024, di Kantor KPU Kota Palu, yang dijadwalkan mulai pukul 19.30 WITA. Selanjutnya, akan diadakan Deklarasi Kampanye Damai pada tanggal 24 September, diikuti oleh pelaksanaan kampanye yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Dalam pernyataannya, Idrus mengatakan, "Kampanye akan berlangsung selama tiga hari setelah penetapan calon, dimulai pada 25 September sampai dengan tiga hari sebelum pemungutan suara." Lebih lanjut, KPU Kota Palu telah mengadakan rapat bersama tim dari masing-masing pasangan calon untuk mendiskusikan berbagai hal mengenai alat peraga kampanye (APK). Tahapan kampanye Pilkada 2024 akan dilakukan mulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024, dengan masa tenang yang berlangsung antara 24 hingga 26 November 2024 sebelum pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024. ANTARA