**Borneonews - Pariaman**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, yang terletak di Sumatera Barat, telah resmi menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di daerah tersebut. Keputusan ini diumumkan pada tanggal 22 September 2024 dan menjadi langkah penting menuju pesta demokrasi yang akan datang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Pariaman, Fitra Yandi, menyampaikan bahwa ketiga Paslon ini akan mengikuti proses pengundian nomor urut yang dijadwalkan berlangsung pada malam ini. Ia menekankan pentingnya kehadiran Paslon untuk mengikuti tahapan ini secara langsung.
Adapun tiga pasangan calon yang ditetapkan terdiri dari Genius Umar - Muhammad Ridwan, Yota Balad - Mulyadi, dan Mardison Mahyudin - Bahrul Anif. Paslon Genius Umar dan Muhammad Ridwan didukung oleh gabungan empat partai politik, yaitu Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang. Total akumulasi suara sah yang diraih oleh mereka dalam Pemilu 2024 di Pariaman mencapai 29.037 suara.
Sementara itu, Paslon Yota Balad dan Mulyadi didukung oleh tiga partai politik, yaitu Partai NasDem, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Persatuan Pembangunan, dengan total suara sah sebesar 15.727 suara. Sementara itu, Mardison Mahyudin dan Bahrul Anif hanya didukung oleh Partai Amanat Nasional, dengan perolehan suara sebesar 6.668.
Fitra Yandi menambahkan bahwa setiap pasangan calon diharapkan dapat hadir untuk melakukan pengundian nomor urut malam ini. Namun, adanya keterbatasan ruang acara memaksa pihaknya untuk membatasi jumlah pendukung yang dapat hadir. Setiap Paslon diperbolehkan membawa maksimal 75 pendukung.
Untuk Pilkada 2024, KPU mewajibkan pasangan calon untuk menyampaikan struktur tim kampanye yang akan bertugas dari tingkat kota hingga kecamatan. Selain itu, mereka juga harus melaporkan nama-nama relawan serta 20 akun *media sosial* yang masing-masing Paslon gunakan. Pengiriman semua informasi ini harus dilakukan sebelum kampanye dimulai.
Lebih lanjut, Yandi menjelaskan bahwa gabungan partai politik yang mendukung pasangan calon wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas nama Pasangan Calon. Mereka juga harus menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat pada 24 September 2024, yang jatuh sehari sebelum kampanye dimulai.
Ia juga menyoroti persyaratan bagi istri Paslon yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara di instansi masing-masing jika mereka mendampingi suami dalam kegiatan kampanye. Ini merupakan langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan berbagai tahapan tersebut, KPU Pariaman berharap proses Pilkada 2024 berlangsung secara transparan dan adil, memberikan kesempatan yang sama bagi semua Paslon untuk berkompetisi secara sehat.
ANTARA
KPU Pariaman Tetapkan Tiga Paslon untuk Pilkada 2024
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Komentar (0)
Memuat komentar…







