JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) telah mengeluarkan sebuah estimasi yang mengkhawatirkan terkait usulan penerapan kemasan rokok polos tanpa merek. Menurut analisis mereka, dampak ekonomi yang dihasilkan dari kebijakan ini dapat mencapai angka yang signifikan, yaitu sekitar Rp182,2 triliun. Usulan ini merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Dalam pemaparan yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, dijelaskan bahwa pengaruh dari kebijakan kemasan polos tidak hanya akan dirasakan oleh industri rokok saja, tetapi juga berimbas pada sektor industri lainnya seperti kemasan kertas, tembakau, dan cengkeh. Tauhid menegaskan bahwa penerapan kemasan polos berpotensi untuk mendorong fenomena *downtrading*, yaitu pergeseran konsumen ke produk rokok yang lebih murah, serta semakin cepatnya peralihan ke rokok ilegal. Ia memperkirakan bahwa permintaan terhadap produk-produk rokok legal akan menurun hingga 42,09 persen. Selain itu, kebijakan ini juga diprediksi akan mengurangi pendapatan negara sekitar Rp95,6 triliun. Salah satu faktor yang menyebabkan pelemahan ekonomi dan penurunan penerimaan negara adalah keseragaman tampilan yang dihadirkan oleh kemasan polos. Tanpa adanya perbedaan mencolok antara merek satu dengan yang lainnya, konsumen cenderung hanya melihat faktor harga. Hal ini dapat memicu persaingan yang semakin ketat di pasar, di mana *downtrading* dapat meningkat secara normal antara 2 hingga 5 persen. Namun, kemungkinan pergeseran ini dapat lebih signifikan, mengingat perbedaan utama antara produk hanya terletak pada harga. Selain itu, meskipun kemasan polos memberikan tampilan yang serupa, rokok ilegal dapat meningkat hingga 2-3 kali lipat. Hal ini disebabkan kemudahan dalam peniruan, baik dalam gambar maupun model, yang mempengaruhi pasar. Dengan skenario penurunan permintaan produk rokok legal sebesar 42,09 persen, Tauhid mencatat bahwa kebijakan ini akan berdampak besar terhadap lapangan kerja, dengan potensi mempengaruhi sekitar 1,22 juta pekerja di berbagai sektor. Imbasnya tidak hanya terbatas pada industri hasil tembakau, tetapi juga akan menyentuh sektor-sektor lain yang berhubungan. ANTARA