MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) bagi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Jumlah keseluruhan pemilih yang terdaftar mencapai 376.548 orang, yang terdiri dari 189.621 pemilih laki-laki dan 186.927 pemilih perempuan. Data ini mencakup tujuh kabupaten yang berada di wilayah Papua Barat. Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, dalam rapat pleno yang diadakan untuk merespons rekapitulasi DPT di Manokwari, menjelaskan bahwa penerapan sistem informasi data pemilih (*Sidalih*) memberikan dampak positif yang signifikan. Sebab, sistem ini berfungsi untuk menghasilkan data pemilih yang lebih akurat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Paskalis menegaskan bahwa seluruh tahapan pengumpulan data pemilih dilaksanakan dengan mengikuti prosedur berjenjang dan mendapatkan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi hingga kabupaten. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan penginputan data. Rincian tentang DPT di masing-masing kabupaten menunjukkan data yang beragam. DPT untuk Kabupaten Manokwari tercatat sebanyak 133.412 orang, yang terdiri dari 66.699 laki-laki dan 66.713 perempuan. Sementara itu, Kabupaten Fakfak memiliki 59.416 pemilih, dengan rincian 29.443 laki-laki dan 29.973 perempuan. Di Kabupaten Teluk Bintuni, jumlah pemilih terdaftar adalah 54.902, dengan 28.749 laki-laki dan 26.153 perempuan, dan untuk Kabupaten Teluk Wondama, terdapat 27.695 pemilih, dengan 14.125 laki-laki dan 13.570 perempuan. Dari kabupaten lainnya, Kabupaten Kaimana mencatat 41.681 pemilih, terdiri dari 20.885 laki-laki dan 20.796 perempuan. Sementara itu, Kabupaten Manokwari Selatan memiliki 26.790 pemilih, dengan 13.385 laki-laki dan 13.405 perempuan. Kabupaten Pegunungan Arfak, pada sisi lain, mencatat 32.652 pemilih, terbagi menjadi 16.335 laki-laki dan 16.317 perempuan. Paskalis juga memastikan bahwa dalam penetapan DPT untuk Pilkada 2024, pihaknya telah menghilangkan data ganda, sehingga keakuratan jumlah pemilih dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, dalam rapat pleno tersebut, KPU Papua Barat juga menetapkan sebanyak 1.341 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan digunakan selama Pilkada 2024. TPS ini akan tersebar di 86 distrik dan 824 desa/kelurahan di tujuh kabupaten. Rincian jumlah TPS di Kabupaten Manokwari mencapai 422 TPS yang terdiri dari 9 distrik serta 173 desa/kelurahan. Kabupaten Fakfak mencatat 216 TPS, disebar di 17 distrik dan 149 desa/kelurahan. Kabupaten Teluk Bintuni memiliki 187 TPS, yang tersebar di 24 distrik dan 117 desa/kelurahan. Di Kabupaten Teluk Wondama, terdapat 102 TPS yang tersebar di 13 distrik dan 76 desa/kelurahan. Kabupaten Kaimana memiliki 150 TPS, di mana 7 distrik dan 86 desa/kelurahan terlibat, sementara Manokwari Selatan memiliki 98 TPS dengan 6 distrik dan 57 desa/kelurahan. Terakhir, Pegunungan Arfak memiliki 166 TPS, yang mencakup 10 distrik dan 166 desa/kelurahan. Paskalis juga menambahkan bahwa terdapat enam TPS khusus di Papua Barat dengan total jumlah pemilih sebanyak 964 orang. Rapat pleno yang diadakan untuk penetapan DPT Pilkada 2024 ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk jajaran Bawaslu Papua Barat, kepolisian, TNI, Badan Intelijen Negara, para calon gubernur dan wakil gubernur, serta perwakilan dari partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024. ANTARA