JAMBI –
**Borneonews - Jambi**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi telah menetapkan nomor urut untuk dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan pengundian di mana masing-masing paslon diberikan nomor urut yang akan menjadi identitas mereka dalam pemilihan mendatang. Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, mengungkapkan bahwa pasangan calon yang telah ditetapkan adalah Abdul Rahman dan Andi Muhammad Guntur, serta Maulana dan Diza Hazra Aljosha Hazrin. Dalam pengundian tersebut, paslon Maulana dan Diza memperoleh nomor urut satu, sementara paslon Abdul Rahman dan Guntur mendapatkan nomor urut dua. Penetapan nomor urut ini menjadi bagian integral dari rangkaian tahapan Pilkada serentak yang berlangsung pada tahun 2024. Sebelumnya, KPU Kota Jambi juga telah melaksanakan rapat pleno yang membahas dan menetapkan pasangan calon yang berhak maju dalam pemilihan ini. Pasangan calon yang memegang nomor urut satu, Maulana dan Diza Hazra, didukung oleh sejumlah partai politik, antara lain PKS, PAN, PKB, PBB, Partai Demokrat, PSI, dan Partai Golkar. Sementara itu, pasangan calon yang berada di nomor urut dua, Abdul Rahman dan Andi Muhammad Guntur, didukung oleh tiga partai, yaitu PDIP, Partai Nasdem, dan Partai Gerindra. Setelah penetapan nomor urut, tahap berikutnya adalah pelaksanaan kampanye. KPU Kota Jambi berencana untuk menggelar deklarasi kampanye yang akan dilaksanakan di Kantor Wali Kota Jambi. Masa kampanye secara resmi akan dimulai pada 25 September 2024 dan berlangsung hingga 23 November 2024. Deni menambahkan bahwa deklarasi kampanye diharapkan menjadi momen yang fokus, seiring dengan dimulainya tahapan kampanye yang akan mendukung proses pemilihan kepala daerah yang demokratis. ANTARA