PADANG –
**Borneonews - Padang,** Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsug pada hari Senin. Kombes Pol Ferry menjelaskan bahwa ketiga oknum legislator, yang berinisial S (55), M (49), dan MS (51), ditangkap dengan menerapkan berbagai pasal dalam Undang-Undang Narkotika, yaitu pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), 132 ayat (1), serta 127 ayat (1). Menurut Ferry, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara dengan masa terendah lima tahun dan maksimal selama 15 tahun. Penangkapan terhadap ketiga anggota dewan tersebut berlangsung di sebuah hotel di Padang pada dini hari 21 September. Pada saat itu, mereka sedang mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) setelah dilantik pada 2 September 2024. Dalam proses penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari narkoba jenis sabu-sabu dan alat penghisap yang dikenal dengan sebutan *bong*. Dalam perkembangan lebih lanjut, pihak kepolisian juga menjadikan seorang karyawan swasta, yang berinisial AA (51), sebagai tersangka dalam kasus ini. Setelah penangkapan, dilakukan tes urine terhadap keempat tersangka yang menunjukkan hasil positif terhadap kandungan *metamfetamin* atau sabu-sabu. Kombes Pol Ferry menuturkan kekecewaannya terhadap aksi ketiga legislator tersebut, yang dinilai sangat bertentangan dengan tanggung jawab mereka sebagai perwakilan rakyat. Sebagai anggota dewan, mereka seharusnya berperan aktif dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP Martadius, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang independen, bebas dari pengaruh politik atau kepentingan lainnya. Ia mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dialamatkan kepada AA di kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur. Setelah penahanan, AA mengaku telah menggunakan sabu-sabu bersama dengan oknum legislator di hotel tersebut. Berkat informasi dari AA, tim kepolisian berhasil melanjutkan pencarian dan membawa ketiga tersangka beserta barang bukti ke kantor polisi. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga, terutama mengenai pentingnya integritas dan tanggung jawab para wakil rakyat. ANTARA