BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang** KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah resmi menetapkan jadwal untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi calon kepala daerah yang akan berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024. Langkah ini diambil guna menciptakan suasana yang kondusif selama masa kampanye di daerah ini. Ketua KPU Provinsi Kepulauan Babel, Husin, menjelaskan bahwa pemasangan APK dan masa kampanye akan dimulai pada Rabu, 25 September hingga 23 November tahun ini. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemasangan APK dan Jadwal Kampanye Pilkada 2024 yang berlangsung di Pangkalpinang. Lebih lanjut, Husin menyatakan bahwa penetapan jadwal tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tentang Jadwal dan Agenda Pilkada Serentak 2024. Masa untuk melakukan kampanye dalam Pilkada kali ini ditetapkan berlangsung selama 60 hari. Periode ini akan berakhir pada 23 November 2024, di mana akan ada tiga hari untuk masa tenang sebelum pada tanggal 27 November dilaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam proses pemasangan APK, penting untuk dilakukan koordinasi yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk partai politik dan Liaison Officer (LO) dari pasangan calon peserta pilkada. Husin menekankan bahwa tidak sembarangan dalam menentukan titik-titik pemasangan APK serta mematuhi regulasi yang ada. APK bertujuan untuk menyampaikan visi dan misi dari setiap pasangan calon. Namun, apabila terdapat alat kampanye yang bersifat provokatif atau melakukan kampanye hitam, hal tersebut akan ditindak oleh pengawas pemilu. Tindakan demikian diambil untuk mencegah potensi konflik di masyarakat. Husin juga menegaskan bahwa pasangan calon dan partai politik dilarang untuk memasang APK di lokasi sensitif seperti rumah ibadah, sekolah, dan tempat-tempat lain yang telah dilarang oleh pemerintah kabupaten atau kota. Untuk memastikan kelancaran proses ini, KPU kabupaten dan kota telah melakukan rapat dengan pemerintah setempat guna memetakan lokasi-lokasi yang akan digunakan untuk pemasangan APK. Husin menekankan bahwa pihak KPU provinsi tidak memiliki kewenangan dalam menentukan lokasi pemasangan, karena hal itu menjadi ranah pemerintah daerah. ANTARA