JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Kepala Proyek Pembangunan Shelter Tsunami Nusa Tenggara Barat, Agus Harijanto, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan tempat evakuasi di kawasan Pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara. Melalui juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, diinformasikan bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor KPK Merah Putih. Tessa merinci bahwa dua saksi yang dipanggil dalam proses ini adalah Agus Harijanto dan Dwi Sugiyanto, yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB pada tahun 2014. Hingga saat ini, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang akan digali oleh penyidik selama pemeriksaan berlangsung. Namun, berdasarkan laporan yang berhasil dihimpun, KPK telah mengumumkan bahwa mereka sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan shelter bagi korban tsunami yang ditangani oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2014. Serangkaian penyelidikan ini juga telah mengakibatkan KPK menetapkan dua orang tersangka, meskipun identitas lengkap mereka belum diungkapkan. KPK mengindikasikan bahwa tersangka adalah penyelenggara negara serta pelaksana proyek dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari penyidikan ini, kerugian negara yang ditimbulkan tercatat mencapai Rp19 miliar, angka ini diumumkan bersamaan dengan pengumuman penetapan tersangka. Proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara dikelola langsung oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pelaksanaan proyek ini dimulai pada bulan Agustus 2014 dengan anggaran mencapai Rp21 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Diketahui bahwa perencanaan bangunan tersebut dirancang untuk menampung sekitar 3.000 orang. Proyek tersebut sebelumnya juga sempat mendapatkan perhatian dari Polda NTB, yang melakukan penyelidikan pada tahun 2015. Dalam proses penyelidikan itu, kepolisian melakukan validasi bersama ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya. Namun, setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Polda NTB pada tahun 2016, proses hukum terhadap dugaan korupsi dalam proyek tersebut tidak dilanjutkan. Kemudian, pada bulan Juli 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyerahkan hasil pekerjaan gedung evakuasi itu kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Setahun setelah penyerahan, bencana gempa bumi melanda Pulau Lombok dan mengakibatkan kerusakan signifikan pada gedung tersebut. Penanganan kasus ini tentunya akan berlanjut seiring dengan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. ANTARA