BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menginformasikan bahwa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024, terdapat tiga kabupaten dan kota yang akan diikuti oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati tunggal. Ketua KPU Provinsi Kepulauan Babel, Husin, menyatakan bahwa fenomena calon tunggal ini merupakan yang pertama kali terjadi dalam sejarah pemilihan kepala daerah di wilayah tersebut. Dalam keterangannya di Pangkalpinang, Husin mengungkapkan bahwa ketiga daerah yang memiliki calon tunggal adalah Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Bangka Selatan. Di sisi lain, Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bangka Barat akan melibatkan tiga pasangan calon bupati. Di Kabupaten Belitung, juga terdapat tiga pasangan calon, sementara di Kabupaten Bangka Tengah dan Belitung Timur masing-masing akan diikuti oleh dua pasangan calon. Untuk tingkat provinsi, terdapat dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung dalam pemilihan tersebut. Husin menambahkan bahwa tahapan pelaksanaan pilkada tahun ini akan sama dengan yang diterapkan dalam pemilihan umum dan pemilihan legislatif sebelumnya. Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia, sehingga tantangan yang dihadapi KPU menjadi semakin besar, terutama mengingat waktu yang tersedia untuk menyelenggarakan pesta demokrasi ini sangat terbatas. "Adanya pasangan kepala daerah tunggal dalam pilkada serentak ini memerlukan kerja keras dan kolaborasi dari semua pihak agar pemilihan dapat berlangsung dengan sukses," ujar Husin. Menurut beliau, kehadiran pasangan calon tunggal di Kepulauan Babel lebih banyak jika dibandingkan dengan provinsi lain, yang umumnya hanya memiliki satu atau dua pasangan calon tunggal. Dengan total tujuh kabupaten dan kota di Kepulauan Babel, adanya tiga pasangan calon tunggal menunjukkan bahwa hampir 50 persen dari calon di provinsi ini adalah pasangan tunggal. Hal ini tentu saja menjadi tantangan tersendiri bagi KPU untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum di daerah ini. ANTARA