**Borneonews - Ambon**, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon telah menggelar sidang awal dalam kasus yang melibatkan dugaan penganiayaan terhadap seorang perawat di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Terdakwa dalam kasus ini adalah Andika Tuasalamony, yang namanya sempat menjadi viral di platform media sosial.
Ketua majelis hakim, Martha Maitimu, ditemani oleh dua hakim anggota lainnya, memimpin proses persidangan yang berlangsung pada hari Senin. Agendanya adalah mendengarkan pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Maluku, Feby Sahetapy.
Dalam penyampaian dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Andika, yang merupakan mantan suami dari korban bernama Asma Ulhusna Lestaluhu, melakukan tindakan pidana. Perbuatan tersebut terjadi pada hari Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 22:00 WIT di kawasan Jalan Desa Suli Atas, Kecamatan Salahutu, yang terletak di Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah. Tindakan penganiayaan dilatarbelakangi oleh keinginan Andika untuk kembali bersama Asma, sementara Asma sudah menjalin hubungan dengan orang lain, yang menimbulkan rasa cemburu pada terdakwa.
Menurut keterangan jaksa, pada malam kejadian, Asma baru saja pulang dari tempat kerjanya di RS Bhayangkara Tantui Ambon dan bermaksud kembali ke rumahnya di Desa Tulehu. Namun, sesampainya di lokasi yang ditentukan, terdakwa yang muncul dari arah belakang langsung menyerang korban dengan senjata tajam, tetapi Asma berhasil menangkisnya menggunakan tangan. Meskipun demikian, ia mengalami luka yang cukup serius dan terpaksa berhenti di tepi jalan, dalam keadaan lemah, hingga beberapa orang yang lewat membawanya ke RS Dr. Ishak Umarella Tulehu untuk mendapatkan perawatan medis.
Keluarga dari korban kemudian melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Salahutu agar tindakan hukum dapat diambil. Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh Andika, ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga minggu depan, dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa.
ANTARA
Sidang Penganiayaan Perawat RS Bhayangkara, Terdakwa Andika Diperiksa
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Veda Ega Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







