MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Pemerintah Kota Mataram, yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, menginformasikan bahwa upaya untuk menghapus biaya administrasi pemeriksaan kesehatan bagi calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada 27 November 2024, menemui kendala. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram, dr. H Emirald Isfihan, yang mengindikasikan bahwa regulasi yang ada menjadi penghalang utama dalam pelaksanaan ini. Emirald menjelaskan bahwa pihaknya harus mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah, sehingga penggratisan biaya pemeriksaan kesehatan tidak bisa dilakukan. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas usulan dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram yang mengharapkan pemerintah daerah menghilangkan biaya tersebut. Menurut Emirald, banyak calon pendaftar yang menganggap biaya pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu hambatan terbesar dalam proses pendaftaran mereka. Total biaya yang harus mereka bayar mencapai sekitar Rp90.000, yang mencakup tidak hanya biaya untuk surat keterangan kesehatan dari puskesmas, tetapi juga hasil pemeriksaan kolesterol dan gula darah yang diperlukan. Lebih lanjut, Emirald menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, semua 11 puskesmas yang beroperasi di Kota Mataram telah bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Oleh karena itu, perlu diperhatikan bahwa terdapat aturan yang mengikat mengenai retribusi untuk layanan kesehatan. Dalam pertemuan dengan pihak KPU Kota Mataram, Dinkes mengusulkan solusi alternatif. Mereka menyarankan bahwa calon anggota KPPS yang sudah memiliki surat keterangan kesehatan dalam enam bulan terakhir bisa menggunakan dokumen tersebut. "Jika ada yang memiliki surat keterangan sehat dari Pemilihan Presiden sebelumnya, silakan digunakan. Namun, keputusan akhir mengenai penggunaannya tetap berada di tangan KPU," ujar Emirald. Emirald menegaskan bahwa penggunaan surat keterangan tersebut tidak menjadi masalah, karena yang diperlukan hanyalah pemeriksaan kesehatan dasar, bukan pemeriksaan lebih lanjut seperti kolesterol dan gula darah. Biaya untuk penerbitan surat keterangan kesehatan di puskesmas, rinciannya adalah sebesar Rp25.000 untuk pemeriksaan kesehatan umum dan Rp65.000 untuk pemeriksaan kolesterol dan gula darah. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengeluarkan kebijakan lain karena biaya pemeriksaan kesehatan di puskesmas sebelumnya sudah diatur dalam Perda yang berlaku. Berbeda dengan pelaksanaan pemilu sebelumnya, di mana biaya pemeriksaan kesehatan untuk calon anggota KPPS dapat digratiskan, kini ada tambahan biaya untuk pemeriksaan kolesterol dan gula darah. Ke depan, Emirald berharap adanya pemahaman mengenai kebutuhan biaya ini, mengingat peraturan yang sudah ditetapkan, meskipun pada pemilihan sebelumnya mungkin terdapat kebijakan yang lebih lunak. ANTARA