**Borneonews - Palangka Raya**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, yang terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, telah resmi menetapkan empat lokasi yang akan berfungsi sebagai tempat pemungutan suara (TPS) Khusus dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Sebanyak 415 TPS telah ditetapkan untuk Pilkada di Kota Palangka Raya, yang terdiri dari 411 TPS reguler dan tambahan 4 TPS khusus. Hal ini diungkapkan oleh Anang Juhaidi, Anggota KPU Kota Palangka Raya Divisi Teknik Penyelenggara, dalam sebuah pernyataan di Palangka Raya.
Anang menjelaskan bahwa keempat lokasi TPS khusus tersebut terletak di beberapa institusi penting. Di antaranya adalah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya, Lapas Kelas 2A Palangka Raya, Tangkiling, Lapas Perempuan Palangka Raya, serta Rumah Tahanan (Rutan) Kota Palangka Raya. Sementara itu, TPS reguler lainnya akan tersebar di lima kecamatan dan 30 kelurahan yang ada di Kota Palangka Raya.
Proses penetapan daftar pemilih tetap (DPT) merupakan hasil dari langkah-langkah yang telah dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak. Proses ini dimulai dari tingkat Panitia Pemilihan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, dilanjutkan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga akhirnya sampai di KPU Kota Palangka Raya. Penetapan DPT ini memiliki peranan penting karena akan dijadikan sebagai dasar dalam pencetakan suara untuk Pilkada Serentak 2024.
Jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT untuk Pilkada Palangka Raya tahun 2024 mencapai 217.584 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 107.764 di antaranya adalah pemilih laki-laki, sementara 109.820 orang adalah pemilih perempuan, seperti yang dinyatakan oleh Anang.
Saat ini, KPU Kota Palangka Raya juga mengonfirmasi bahwa ada dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan bertanding dalam Pilkada Serentak 2024 di daerah tersebut. Penetapan kedua pasangan calon ini diinformasikan setelah rapat pleno yang berlangsung secara tertutup di Kantor KPU Kota Palangka Raya pada hari Minggu sebelumnya.
Dari hasil rapat tersebut, diketahui bahwa kedua pasangan yang diajukan sebagai calon peserta Pilkada Serentak memenuhi semua syarat yang ditentukan untuk bertanding. Pasangan calon pertama adalah Rojikinnor-Vina Panduwinata, yang diusung oleh empat partai politik: Partai PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara.
Sementara itu, pasangan calon kedua adalah Fairid Naparin-Achmad Zaini, yang didukung oleh 14 partai politik, yaitu Golkar, PSI, Perindo, Nasdem, Demokrat, PKB, Hanura, Gerindra, PKS, PBB, Partai Ummat, Partai Buruh, serta PPP dan Partai Gelora.
ANTARA
KPU Palangka Raya Tetapkan 4 TPS Khusus untuk Pilkada 2024
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Kotim Prihatin Kebun Warga Terbakar dan Terancam Kehilangan Penghasilan
Kim Jong-un Kunjungi China Jelang Peringatan Perang Korea
Pemkab Kobar Dorong Untama Jadi PTN dan Buka Fakultas Kedokteran
Acara Pemakaman di Gereja Yordania Diserang, Tujuh Orang Tewas
Kabut Asap Tebal Ganggu Penyeberangan Feri Mawar Kuala Kapuas
Pelaku Penggelapan Pajak Rp1,1 Miliar Diserahkan ke Jaksa
Komentar (0)
Memuat komentar…






