**Borneonews - Jakarta**, Komite Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang berkaitan dengan Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal sebagai *Publisher Rights*, akan memfokuskan perhatian pada dua program utama hingga akhir tahun ini.
Ketua Komite, Suprapto Sastro Atmojo, menjelaskan bahwa kedua program tersebut mencakup upaya untuk meningkatkan kerja sama antara media dan penyedia platform digital. Selain itu, mereka juga akan mendorong platform-platform digital untuk melakukan kolaborasi demi tercapainya jurnalisme yang berkualitas.
"Dua prioritas yang kami tetapkan hingga akhir tahun adalah, pertama, memastikan bahwa program pelatihan untuk mendukung jurnalisme berkualitas dapat terlaksana. Kedua, membangun kerja sama antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital," ungkap Suprapto dalam pernyataan di Jakarta baru-baru ini.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, komite berencana untuk mengadakan pertemuan dengan semua platform digital guna mendokumentasikan telah apa yang mereka lakukan dan merencanakan langkah-langkah ke depan. Hal ini terutama penting untuk memastikan bahwa kewajiban mereka, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres, dapat dipenuhi.
Pasal 5 dari Perpres Nomor 32 tahun 2024 menetapkan enam kewajiban untuk perusahaan platform digital. Di antaranya, mereka dilarang untuk memfasilitasi penyebaran atau melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan harus mengambil tindakan atas laporan yang diajukan melalui mekanisme yang ada.
Selain itu, kewajiban lainnya termasuk mengupayakan yang terbaik untuk memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers. Mereka juga harus memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan media dalam menawarkan layanan di platform digital. Pelaksanaan pelatihan mendukung jurnalisme yang berkualitas serta menyusun algoritma distribusi berita yang sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan kebhinekaan juga termasuk dalam kewajiban mereka.
"Ada enam kewajiban yang ditetapkan. Namun, komite kami akan lebih fokus pada dua hal utama, yaitu peningkatan kerja sama antara platform dan perusahaan pers, serta program pelatihan untuk jurnalisme berkualitas," lanjut Suprapto.
Suprapto menekankan pentingnya kolaborasi ini tidak hanya terfokus pada media yang beroperasi di Jakarta, melainkan juga melibatkan media di daerah. Hal ini bertujuan agar semua pihak bisa mendapatkan keuntungan secara transparan dan adil, yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu jurnalisme secara keseluruhan.
Dalam kesempatan yang sama, Suprapto menguraikan beberapa aktivitas yang sudah dilaksanakan serta rencana yang akan datang. Beberapa kegiatan tersebut mencakup restrukturisasi organisasi dan tata kelola komite, penyusunan kode etik dan anggaran dasar, pembentukan tim sekretariat, serta pengembangan jalur komunikasi yang mencakup pembuatan situs web dan saluran komunikasi lainnya.
Sebagai sebuah badan yang baru dibentuk, komite akan terus mengadakan pertemuan dan diskusi langsung dengan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Dewan Pers, perusahaan pers, kementerian, lembaga pemerintah, serta platform digital.
Pertemuan dan diskusi ini dianggap perlu untuk mengetahui isu-isu yang dihadapi oleh para pemangku kepentingan dan untuk membangun pemahaman serta persepsi yang sejalan tentang tugas dan tanggung jawab komite sesuai dengan amanat yang tertera dalam Perpres Nomor 32 tahun 2024.
"Diharapkan program-program yang kami susun dapat memenuhi kebutuhan dari perusahaan pers, penyedia platform digital, serta masyarakat luas," pungkas Suprapto.
Sebelumnya, Dewan Pers telah mengukuhkan 11 anggota Komite Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Anggota komite tersebut terdiri dari lima perwakilan Dewan Pers, lima perwakilan ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta satu perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Nama-nama anggota tersebut mencakup Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Dr. Suprapto Sastro Atmojo yang berasal dari Dewan Pers. Untuk aspek keahlian terdiri dari Ambang Priyonggo MA, Damar Juniarto, Dr. Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi. Sedangkan dari pihak pemerintah, Mediodecci Lustarini sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo juga terlibat.
ANTARA
Komite Publisher Rights Fokus Dua Program Jurnalisme Berkualitas
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Komentar (0)
Memuat komentar…







