BANJARMASIN –
**Borneonews - Banjarmasin**, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan kini telah mengoperasikan sebanyak 62 titik kamera tilang elektronik yang dikenal dengan sebutan *Electronic Traffic Law Enforcement* (ETLE). Keberadaan kamera ini tersebar di 13 kabupaten dan kota, memberikan dampak yang signifikan terhadap kepatuhan pengguna jalan. Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, menyatakan bahwa pengembangan sistem ETLE ini akan terus dilakukan. Dalam kesempatan syukuran peringatan Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 yang berlangsung di Aula Mathilda, Banjarmasin, ia optimis bahwa jumlah titik ETLE akan bertambah di tahun mendatang. “Saat ini sudah ada 62 titik ETLE yang beroperasi. Mudah-mudahan jumlah ini dapat meningkat di tahun depan,” ujarnya. Kehadiran sistem ETLE ternyata telah berdampak positif terhadap disiplin para pengendara. Irjen Winarto mengungkapkan, kamera ini beroperasi selama 24 jam penuh dan mampu menekan tingkat kecelakaan lalu lintas yang sering kali dipicu oleh pelanggaran aturan oleh pengguna jalan. “Kecelakaan lalu lintas sering kali diawali oleh tindakan pelanggaran, baik dari pelaku maupun korban,” jelasnya. Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Robertho Pardede, menambahkan bahwa setiap pengendara yang terjaring oleh ETLE akan mendapatkan informasi mengenai tilang yang dikenakan saat mereka melakukan pembayaran pajak kendaraan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilik kendaraan yang tidak melunasi denda tilang tidak dapat memproses pajaknya. “Ini merupakan cara untuk memastikan bahwa pengendara yang kami tilang melalui ETLE benar-benar bertanggung jawab atas kendaraan yang mereka gunakan,” kata Kombes Robertho. Dengan sistem ini, diharapkan kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan dapat meningkat, dan pada akhirnya, dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. ANTARA