**Borneonews - Pontianak**, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah melakukan pemusnahan arsip yang telah melewati masa retensi selama lebih dari sepuluh tahun. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya DPK dalam menjaga pengelolaan arsip agar lebih efisien dan sesuai dengan regulasi yang diterapkan, serta untuk memperkuat tata kelola kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Pemusnahan arsip tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 mengenai Kearsipan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Kepala DPK Kalbar, Sugeng, menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan adalah dokumen-dokumen yang tidak memiliki nilai sejarah dan telah melewati masa retensi. Dalam hal ini, dokumen-dokumen tersebut mencakup 243 berkas yang berasal dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalbar, dengan rentang waktu dokumen pegawai yang telah menyelesaikan hak dan kewajibannya antara tahun 1958 hingga 1985 serta tahun 1989.
Sugeng menambahkan bahwa proses pemusnahan ini diatur secara ketat, dimulai dengan penerbitan Surat Rekomendasi dari ANRI yang memiliki nomor B-KN.00.01/261/2024 dan diterbitkan pada 11 September 2024. Proses ini tidak hanya melibatkan pemusnahan fisik dokumen tetapi juga pencacahan yang dilakukan setelah melalui tahapan yang panjang. Tahapan tersebut meliputi verifikasi dan penilaian oleh tim khusus.
Kami memilih arsip yang dapat dimusnahkan dengan sangat selektif. Setelah melewati proses verifikasi oleh ANRI, kami memastikan bahwa arsip yang disetujui tidak lagi memiliki nilai guna maupun sejarah. Langkah ini sangat penting untuk menjaga efisiensi dalam pengelolaan arsip pemerintah, ungkap Sugeng.
Proses pemusnahan arsip melibatkan beberapa langkah yang esensial. Ini dimulai dengan pembentukan panitia penilai arsip, diikuti dengan penyeleksian, pembuatan daftar usulan pemusnahan, serta penyiapan surat pertimbangan yang memerlukan persetujuan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dalam hal ini, arsip yang masa retensinya lebih dari sepuluh tahun memerlukan persetujuan dari ANRI, sementara arsip yang berusia kurang dari itu hanya perlu persetujuan dari kepala daerah.
Pemusnahan arsip diakhiri dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan di hadapan Inspektur Provinsi Kalbar, perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi, serta pencipta arsip yang berasal dari BKD Provinsi Kalbar.
Sugeng menyatakan bahwa pemusnahan arsip ini bukan sekadar prosedur rutin, melainkan merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan di lingkungan Pemprov Kalbar. Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki pengelolaan arsip agar lebih teratur, efektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tegasnya.
Diharapkan, pemusnahan arsip ini bisa menjadi pijakan awal bagi Pemprov Kalbar dalam mengoptimalkan tata kelola kearsipan yang lebih modern dan profesional, sehingga dapat mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
ANTARA
Pemusnahan Arsip Lebih dari 10 Tahun, DPK Kalbar Tingkatkan Pengelolaan
Bagikan:

PONTIANAK –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Komentar (0)
Memuat komentar…







