JAKARTA –
**Borneonews - Tangerang, Banten**, Pemerintah Indonesia melalui satuan tugas yang dibentuk untuk memberantas barang impor ilegal, baru-baru ini berhasil menyita karpet dengan nilai sekitar Rp10 miliar, yang diimpor secara tidak sah dari Turki. Penindakan ini dilakukan di kawasan Tangerang, Banten. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Tangerang pada hari Senin, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa jumlah karpet yang disita mencapai 2.939 buah. Ia menjelaskan bahwa terdapat dua jenis barang yang ditemukan, yaitu karpet untuk salat di masjid dan karpet panjang, yang tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan. Menteri Hasan menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh tim gabungan pada tanggal 10 September 2024 di sebuah gudang yang terletak di kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Ia menambahkan bahwa produk tekstil tersebut disita karena tidak memiliki dokumen persetujuan impor dan laporan survei yang diperlukan, serta karena tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (K3L). “Meski perusahaan yang melakukan impor tersebut adalah legal, namun proyek sampingannya melanggar ketentuan yang berlaku untuk impor barang di luar prosedur yang telah ditentukan. Tindakan semacam ini dapat menyebabkan kerugian bagi negara terkait potensi pendapatan pajak,” tegasnya. Hasan juga menyoroti adanya dugaan bahwa pihak importir menggunakan alasan impor bahan baku untuk menghindari kewajiban memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Menteri Perdagangan itu menekankan bahwa pemerintah akan meminta importir untuk melakukan penghancuran terhadap karpet-karpet yang diimpor secara ilegal di bawah pengawasan satuan tugas. “Kami akan memberikan sanksi administratif kepada pihak importir. Untuk pelanggaran lain, tugas tersebut akan diambil alih pihak kepolisian atau jaksa. Kami di Kementerian Perdagangan hanya menangani kasus ini dari aspek administratif," ungkapnya. Menteri Hasan juga mengimbau seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku. "Jika tidak, satuan tugas akan terus mengambil tindakan dengan dukungan dari berbagai instansi seperti Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Intelijen Negara (BIN), Kamar Dagang dan Industri Indonesia, serta petugas keamanan maritim,” tambahnya. ANTARA