PADANG –
**Borneonews - Padang**, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, menegaskan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk periode 2024-2029 diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara. Langkah ini diambil untuk mencegah adanya penyalahgunaan fasilitas negara dalam proses kampanye. Surya Efitrimen menyampaikan pernyataan tersebut saat menghadiri rapat pleno terbuka yang membahas pengundian dan penetapan nomor urut bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Menurut Surya, dengan adanya ketentuan ini, calon gubernur dilarang keras untuk memanfaatkan fasilitas negara yang berhubungan dengan jabatan mereka. Sebagai informasi, Gubernur Sumbar saat ini, Mahyeldi, juga akan berlaga dalam pemilihan umum yang akan datang. Ia akan berpasangan dengan Vasko Ruseimy untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024. Setelah resmi ditetapkan sebagai calon, Mahyeldi telah mendapatkan izin cuti dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Dalam surat izin tersebut, Wakil Gubernur Audy Joinaldi telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur selama masa cuti kampanye. Surya menukaskan bahwa calon gubernur diwajibkan untuk menyerahkan surat cuti di luar tanggungan negara tersebut kepada KPU Provinsi Sumbar serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. Surat cuti ini berkaitan dengan kegiatan kampanye yang akan berlangsung mulai tanggal 25 September 2024. Sebelumnya, KPU, Bawaslu, Polda Sumbar, serta pasangan calon akan melaksanakan deklarasi untuk kampanye damai demi menciptakan pilkada yang bermartabat. Lebih lanjut, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar, Mursalim, menyampaikan bahwa surat wacana cuti untuk Gubernur Sumbar telah diterbitkan pada tanggal 20 September 2024 dengan nomor 100.2.1.3/4587/SJ. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa cuti gubernur berlaku dari 25 September hingga 23 November 2024. Mursalim juga menambahkan bahwa selama periode tersebut, Wakil Gubernur Audy Joinaldi akan menjalankan tugas kepemimpinan sesuai dengan Surat Keputusan dari Menteri Dalam Negeri. Dalam surat izin cuti tersebut, tidak ada klausul tambahan yang mengatur, namun Menteri Dalam Negeri menekankan kepada Gubernur Mahyeldi untuk menghindari penggunaan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya selama ia dalam masa cuti kampanye. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018, yang menetapkan prosedur cuti di luar tanggungan negara bagi pejabat publik, dengan tujuan utama menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan sumber daya negara. ANTARA