**Borneonews - Lubuk Basung**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, yang terletak di Sumatera Barat, telah melaksanakan rapat pleno untuk melakukan pengundian dan penetapan nomor urut bagi empat pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024. Acara tersebut berlangsung dengan sukses di Lubuk Basung pada hari Senin.
Ketua KPU Agam, Herman Susilo, dalam keterangannya menyatakan bahwa proses pengundian dan penetapan nomor urut para calon telah dilakukan dengan lancar. Ia menjelaskan bahwa pasangan calon yang mendapatkan nomor urut satu adalah Guspardi Gaus-Yogi Yolanda, yang diusung oleh Partai Hanura, PKB, PDI P, Buruh, dan Ummat. Sementara itu, pasangan dengan nomor urut dua adalah Benni Warlis-Muhammad Iqbal, yang mendapatkan dukungan dari PKS dan PPP.
Selanjutnya, nomor urut tiga dipegang oleh Andri Warman-Martias Wanto, yang diusung oleh PAN, Golkar, Gerinda, dan PBB. Pasangan nomor urut empat adalah Irwan Fikri-Asra Faber, yang didukung oleh Partai NasDem dan Demokrat. Herman menegaskan bahwa pengundian nomor dilakukan sesuai dengan tata tertib yang berlaku untuk proses ini.
Prosedur pengundian dilakukan dengan ketentuan di mana setiap bakal calon bupati mengambil nomor urut berdasarkan nomor antrian yang telah ditentukan sebelumnya oleh bakal calon wakil bupati. Penentuan nomor antrian ini didasarkan pada urutan kehadiran pasangan calon ketika mereka mendaftar di KPU Agam.
Untuk pengambilan nomor antrian, urutan diawali dari bilangan yang lebih kecil, sehingga pasangan dengan nomor antrian terendah mendapatkan kesempatan pertama untuk memilih nomor urut. Pasangan Benni Warlis-Muhammad Iqbal merupakan yang pertama mengambil nomor urut dengan nomor antrian 10, diikuti oleh Guspardi Gaus-Yogi Yolanda yang memiliki nomor antrian 12, Irwan Fikri-Asra Faber dengan nomor antrian 13, dan terakhir Andri Warman-Martias Wanto yang berada pada nomor antrian 14.
Dalam proses pengundian, calon wakil bupati melakukan pengacakan seluruh tabung berisi angka yang merepresentasikan nomor urut sebelum calon bupati mengambil tabung tersebut. Setelah tahapan pengundian dan penetapan nomor urut selesai, KPU Agam merencanakan untuk melanjutkan proses dengan masa kampanye.
Masa kampanye telah dijadwalkan berdurasi 60 hari, dimulai dari tanggal 25 September dan berakhir pada 23 November 2024. Herman Susilo berharap agar semua pasangan calon, tim kampanye, dan pihak terkait lainnya dapat menjalankan kampanye dengan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
ANTARA
KPU Agam Tetapkan Nomor Urut Empat Pasangan Calon Bupati
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Komentar (0)
Memuat komentar…







