BANDUNG –
**Borneonews - Cianjur**, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, baru-baru ini menyerahkan 150 sertifikat halal kepada pelaku usaha yang terlibat dalam program *self declare*. Pemberian sertifikat tersebut dilakukan tanpa biaya, dengan prioritas utama diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kepala Kemenag Cianjur, Ramlan Rustandi, menjelaskan bahwa tidak semua produk dapat dengan mudah mendapatkan sertifikat halal. Oleh karena itu, kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam mencapai target yang telah ditetapkan. "Tahun ini, kami telah menerbitkan 912 sertifikat halal di Cianjur. Program sertifikasi halal ini merupakan kelanjutan dari tahun lalu dengan target keseluruhan 2.500 sertifikat," ujar Ramlan di Cianjur, pada hari Senin. Dalam dua tahun terakhir, Kemenag Cianjur mencatat sekitar 2.400 sertifikat halal telah dikeluarkan untuk berbagai jenis produk makanan dan minuman. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 pelaku usaha mendapatkan pengajuan melalui Pemkab Cianjur. Dengan demikian, Kemenag optimis pelaku usaha di Cianjur, terutama yang tergolong UMKM, akan memenuhi target 2.500 sertifikat halal sebelum akhir tahun 2024. Proses penyerahan sertifikat halal ini menunjukkan komitmen Kemenag Cianjur untuk membantu pelaku usaha, terutama UMKM, dengan memberikan layanan secara gratis. "Seharusnya, pengajuan sertifikat halal dikenakan biaya sebesar Rp650 ribu. Namun, melalui program ini, kami memberikan layanan tanpa biaya. Kami mengundang pelaku usaha untuk langsung mengajukan sertifikat halal bagi produk yang mereka hasilkan," lanjut Ramlan. Ramlan juga menekankan bahwa bantuan ini lebih difokuskan kepada pelaku usaha kecil, sementara bagi pengusaha skala besar, mereka disarankan untuk melakukan proses reguler dengan membayar sesuai ketentuan yang berlaku, misalnya untuk rumah makan yang memiliki lebih dari 10 menu. Bupati Cianjur, Herman Suherman, memberikan apresiasi kepada Kemenag Cianjur atas upaya mereka dalam mendukung pengusaha UMKM melalui penerbitan sertifikat halal. Menurutnya, hal ini penting agar produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha kecil dapat terjamin kualitasnya dan memiliki daya saing yang lebih baik. "Harapan kami adalah agar semua produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha kecil di Cianjur dapat memperoleh sertifikat halal. Dengan kemudahan yang ditawarkan, kami mendorong mereka untuk mengajukan langsung ke Kantor Kemenag Cianjur atau melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian Perdagangan," ungkap Bupati. Sebagai bagian dari dukungan terhadap program ini, pemerintah daerah melalui dinas terkait berencana untuk menjaring puluhan ribu pelaku usaha kecil agar dapat mendapatkan sertifikat halal atas produk yang mereka hasilkan. "Target kami adalah seluruh produk makanan dan minuman yang dihasilkan oleh pelaku UMKM di Cianjur bisa mengantongi sertifikat halal," tutup Bupati Herman. ANTARA