JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepolisian Republik Indonesia melaporkan bahwa anak dari artis Nikita Mirzani, Laura Meizani (LM) atau lebih dikenal dengan sebutan Lolly yang berusia 17 tahun, saat ini sedang menjalani terapi di rumah demi menjaga keselamatannya. Hal ini dilakukan setelah LM diduga menjadi korban *child molestation* dan *abortion* yang melibatkan Vadel Badjideh atau yang akrab dipanggil VAB, yang berumur 19 tahun. Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyatakan bahwa saat ini LM berada di rumah dengan lingkungan yang aman. Dia juga mengatakan bahwa remaja tersebut mendapatkan pendampingan serta terapi psikologi untuk membantunya dalam proses pemulihan. Nurma berharap, dengan adanya terapi ini, LM dapat mengelola emosinya dengan lebih baik sehingga mampu memberikan keterangan yang jelas ketika diperlukan. "Proses terapi dan pendampingan sudah berlangsung di rumah. Kami berharap LM bisa berangsur membaik," ujarnya saat ditemui di Jakarta. Dalam sesi pemeriksaan yang berlangsung, LM sudah dapat menjawab pertanyaan dari penyidik dengan baik. Di sisi lain, Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa kondisi anaknya menunjukkan perbaikan signifikan, di mana Laura kini dapat lebih mengontrol emosinya. "Laura baik sekali keadaannya. Dia sudah bisa mengontrol emosi, bisa diajak bicara dengan baik, dan sangat tenang," jelas Nikita. Pada hari itu, polisi juga memanggil delapan saksi untuk diperiksa, termasuk Nikita sendiri yang bertindak sebagai saksi pelapor dalam kasus ini. Nikita menjamin bahwa terlapor Vadel Alfajar Bajideh (VAB) akan mendapat hukuman penjara terkait dugaan persetubuhan yang terjadi terhadap putrinya. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Selasa, 17 September, menyangkut dugaan tindak pidana persetubuhan dan pengguguran kandungan yang menimpa putri Nikita. Terlapor VAB diketahui merupakan pacar dari Laura, dan peristiwa ini dilaporkan terjadi pada bulan Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View), RT 05/RW 03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Laporan tersebut terdaftar dalam dokumen resmi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. ANTARA