TANJUNG SELOR –
**Borneonews - Tarakan**, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya meningkatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang berada dalam kategori rentan. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pekerja, terutama di sektor-sektor strategis. Dalam pernyataannya, Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang, menjelaskan bahwa pemerintah juga telah menambahkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja yang bekerja di sektor perdagangan serta pada Usaha Menengah Kecil dan Mikro (*UMKM*). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pekerja di semua lapisan masyarakat mendapatkan akses yang memadai terhadap jaminan sosial. Gubernur mengungkapkan bahwa Pemprov Kaltara telah melakukan beberapa tindakan penting, di antaranya mewajibkan seluruh pegawai non-aparatur sipil negara (ASN), termasuk tenaga pendidikan dan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah, untuk terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Langkah ini diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja. Pada bulan Agustus 2023, Pemprov Kaltara berhasil memberikan perlindungan kepada sebanyak 35.000 pekerja rentan. Dengan demikian, total jumlah pekerja yang mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh pemerintah provinsi mencapai 54.452 orang. Ini merupakan pencapaian yang signifikan dan menunjukkan geliat pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Gubernur juga menghimbau kepada seluruh pihak, yang meliputi pemangku kepentingan dari pemerintah provinsi hingga ke level desa, serta perusahaan swasta, untuk meningkatkan kerjasama dan berpartisipasi aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sinergi ini diharapkan dapat mengoptimalkan perlindungan bagi pekerja di seluruh wilayah. Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan agar semua pemenang tender atau lelang proyek jasa konstruksi, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk mendaftarkan pekerja borongan dan pekerja lepas sebagai peserta BPJS. Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh pekerja, tanpa terkecuali, mendapatkan jaminan sosial yang layak. Dengan adanya komitmen kuat dari semua pihak, Gubernur Zainal Arifin Paliwang menegaskan bahwa dukungan melalui regulasi dan kebijakan sangat diperlukan agar setiap penerima upah dapat terlindungi di bawah program jaminan sosial ketenagakerjaan. ANTARA